KPU Jatim Lakukan Hitung Suara Ulang untuk Ratusan TPS di Jember dan Pamekasan
Berita Baru, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dan penyandingan data untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (23/6/2024).
Proses PSSU yang dilakukan di Surabaya itu dilakukan untuk dua jenis pemilihan di Jember dan Pamekasan serta diikuti oleh KPU masing-masing daerah dan sejumlah saksi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi yang mengatakan jika PSSU yang dilakukan ada dua. Pertama, jenis pemilihan DPR RI Dapil Jatim IV. Kemudian kedua, jenis pemilihan DPRD Dapil Pamekasan II.
“Untuk teknis penghitungan mengingat jenis Pemilu DPR RI Jatim IV ada 105 TPS yang harus dihitung ulang sehingga kami buat empat panel. Kemudian untuk jenis DPRD Pamekasan II itu kita buka satu panel karena hanya 15 TPS,” ujarnya saat dikonfirmasi dikutip dari idntimes.com
Untuk penghitungan suara ulang tersebut, Aang menambahkan, memang sengaja digelar di Surabaya sesuai hasil koordinasi dengan Bawaslu Jatim dan juga aparat kepolisian terkait permasalahan keamanan. Sejumlah aparat pun dikerahkan dalam pelaksanaanya.
“Dengan pertimbangan keamanan dan memudahkan kami melakukan supervisi terhadap pelaksanaan putusan MK, maka kami ambil kesimpulan hasil rapat koordinasi dengan kawan-kawan Bawaslu maupun kepolisian untuk memudahkan pengamanan pengawasan dll kesimpulan dilakukan di surabaya dengan supervisi KPU Jatim,” jelasnya.
Kendati demikian, Aang Menyebut, jika petugas penghitungan suara ulang tetap melibatkan petugas KPU dan Bawaslu dari Jember dan Pamekasan. KPU juga mempersilakan masing-masing parpol mengajukan satu orang saksi.
“Unsur dari daerah pemilihan tetap kami libatkan selama PSSU berlangsung,” pungkasnya.