
Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar: Ganti dan Adili Komisaris Bank Jatim
Berita Baru, Surabaya – Kasus Bank Jatim semakin hangat diperbincangkan usai dilayangkannya tuntutan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melalui aksi demonstrasi di depan kantor pusat Bank Jatim di Jl. Basuki Rahmat Surabaya.
Massa mendesak agar seluruh direksi dan komisaris Bank Jatim diganti serta diadili atas kasus kredit fiktif Rp569,4 miliar di cabang Jakarta. Selain spanduk dengan tulisan serupa, juga terdapat poster yang memampang wajah Komisaris Independen, Mas’ud Said disertai tulisan “Tangkap dan Penjarakan!”
Dilansir dari laman Rubic News, Jaka Jatim mendesak jajaran direksi dan komisaris diadili. Hal tersebut dikarenakan dalam sistem internal Bank Jatim apabila kepala cabang mengelola anggaran pengeluaran pinjaman Rp10 miliar, maka wajib ada rekomendasi dari direktur utama. Terlebih dalam kasus ini sampai Rp569,4 miliar.
“Itu adalah aturan internal. Ini adalah kebobrokan para jajaran direksi dan komisaris serta pegawai lainnya di Bank Jatim, tidak mungkin anggaran sebesar itu ludes begitu saja tanpa adanya koordinasi kepada pimpinan pusat Bank Jatim,” ujar Musfiq, koordinator Jaka Jatim.
Musfiq juga meyakini kalau Bank Jatim hanya dijadikan bancakan dan lebih baik segera dilaksanakan RUPS dan membubarkan lembaga tersebut.
“Terlalu kotor, ekonomi atas nama perbankan rakyat Jatim hanya dimanipulasi atas dasar pengelolaan keuangan yang di dalamnya dibungkus BUMD,” ujarnya.
Jaka Jatim mengajukan tujuh tuntutan dalam aksi tersebut, yaitu:
1. Usut tuntas kerugian negara sebanyak Rp569,4 miliar atas nama kredit fiktif yang melibatkan jajaran direksi dan komisaris.
2. Skenario pembobolan rekening yang merugikan uang negara Rp119 miliar, diduga ada orang dalam yang membocorkan kode rahasia.
3. Stop jual beli jabatan di Bank Jatim
4. Pecat semua jajaran kepala cabang di 38 kabupaten/kota dan jajaran direksi serta komisaris Bank Jatim dan segera melaksanakan RUPS-LB.
5. Pemprov Jatim yang diwakili Gubernur Jatim sebagai pemegang saham turut berperan atas kebusukan Bank Jatim
6. Kasus korupsi dan pencucian uang di Bank Jatim mencapai angka triliunan.
7. Tidak transparannya para pimpinan Bank Jatim atas kasus-kasus besar yang merugikan uang negara hampir satu triliun.
“Bayangkan, dalam satu tahun menghabiskan keuangan negara hampir Rp1 triliun. Dikatakan korupsi atau tidak? Mau ditangkap atau tidak jajaran direksi? Wajib ditangkap! Jajaran direksi dan komisaris harus diproses hukum!” tegas Muafiq.