Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kronologi Kriminalisasi Empat Petani dan Nelayan Kepanjen
Logo Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen. (Foto: Beritabaru.co/ Istimewa)

Kronologi Kriminalisasi Empat Petani dan Nelayan Kepanjen



Berita Baru Jatim, Jember – Pada 9 Januari 2021 PT Delta Guna Sukses (Tambak) memaksa masuk bersama alat berat dengan dalih perluasan wilayah konsesi tambak. Sebagai tindakan menyelamatkan ruang hidupnya, masyarakat Kepanjen melakukan penghadangan alat berat milik PT Delta Guna Sukses di wilayah pesisir selatan Jember.

Sebagai tindak lanjut dari upaya menyelamatkan ruang hidup dan penghidupannya masyarakat Kepanjen, Gumukmas bersama Lembaga Pendidik Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-Sumber Agraria (LPR KuaSA) melakukan penghijauan kembali di wilayah pantai Tanjungsari. Kegiatan dilakukan sebagai upaya masyarakat Kepanjen untuk menyelamatkan ruang penghidupan atas perusakan ekosistem pantai yang disebabkan tambak modern. Setelah penanaman pertama, masyarakat melakukan penghijauan kedua pada 26 Februari 2021 di wilayah pesisir pantai sekaligus memasang spanduk penolakan terhadap industrialisasi di kawasan Pesisir selatan Kabupaten Jember.

25 April 2021, setelah buka puasa kepolisian datang memberikan Surat Pemanggilan untuk Pak Sukat dan Pak Jamil. Pihak kepolisian melakukan kriminalisasi dengan dalih dugaan terjadinya tindak pidana memakai tanah tanpa izin melalui Surat Pemanggilan bernomor: B/527/IV/RES.1.2./2021/Reksrim diberikan kepada Pak Jamil sedangkan untuk Pak Sukat, Surat pemanggilan dengan nomor: B/528/IV/RES.1.2./2021/Reskrim diberikan dengan dalih yang sama.

Terjadi lagi kriminalisasi terhadap masyarakat pada 17 Mei 2021. Kepolisian melayangkan surat panggilan bernomor: B/298/V/RES.1.2./2021/Reskrim kepada Setyo Ramires dan Pak Andik dengan surat panggilan bernomor: B/297/V/RES.1.2./2021/Reskrim. Pihak polisi memberikan surat dengan dalih dugaan terjadinya tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Keempat kasus kriminalisasi kepada masyarakat Kepanjen, Gumukmas menggunakan dalih Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya. Keempat masyarakat yang mendapatkan Surat Pemanggilan adalah pihak yang menolak keberadaan tambak modern yang merusak ruang penghidupan masyarakat Kepanjen.

Sumber: LPR KuaSA

beras