Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kuasa Hukum eks Tersangka Kasus Korupsi JLU Nilai Kejari Pasuruan Tak Patuh Putusan Pra Peradilan!

Kuasa Hukum eks Tersangka Kasus Korupsi JLU Nilai Kejari Pasuruan Tak Patuh Putusan Pra Peradilan!



Berita Baru, PasuruanKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Jawa Timur, memanggil kembali 2 tersangka (CH) dan (WCX). kasus korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) tahun 2015.

“Pasca dari putusan praperadilan, kami penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kembali dalam menangani perkara ini,” kata Wahyu Susanto selaku Kasi Intel kepada sejumlah awak media. Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya, 2 tersangka tersebut dinyatakan bebas oleh Hakim dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Diketahui, Hakim menyatakan penetapan tersangka keduanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan tidak sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim Yuniar Yudha Himawan saat sidang pembacaan putusan yang digelar PN Pasuruan, Kamis (11/8/2022).

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum dari CH dan WCX, Tanti, SH., MH mengatakan kedatangan pihaknya ke Kejari untuk menanyakan terkait alasan Kejari Pasuruan memanggil kliennya tersebut. Namun pihak Kejari kota Pasuruan (Kajari, Kasi pidsus dan Kasie intel kota Pasuruan) tidak bisa memberi jawaban memuaskan.

“Bahkan kesannya ngambang. Kami tadi menanyakan atas alasan apa, jawaban Kejari karena kasus yang dibahas di praperadilan hanya formilnya belum mencakup materinya sehingga harus disidik dari awal. Loh, bagaimana mau disidik dari awal, wongan perkara pokoknya itu dengan satu sprindik,” kata Tanti saat ditemui di depan Kejari Kota Pasuruan, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut, Tanti menyatakan 6 tersangka sebelumnya dalam perkara sebelum sprindik baru dibuat itu masih satu sprindik, namun sprindik tersebut dinyatakan tidak sah akan tetapi perkara masih berjalan.

“Seharusnya perkara yang disana itu diselesaikan terlebih dahulu, dan untuk disini jangan diotak-atik,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Muhammad Rosuli, SH., MH yang juga tim pendamping kuasa hukum eks tersangka menegaskan Kejari Kota Pasuruan telah mengingkari putusan praperadilan.

Rosuli menilai Kejari Kota Pasuruan tidak taat aturan produk yang sudah ditetapkan pengadilan negeri.

“Putusan Kejaksaan ini mengingkari putusan praperadilan, soalnya yang dipanggil orang yang sama dan dalam kasus yang sama juga. Kecuali, kalau dalam perkara yang berbeda, itu boleh-boleh saja,” pungkas Rosuli.

beras