Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kunci Menuju Kelestarian di Tingkat Tapak
Foto udara Sawit Tumpang Tindih dengan Konsesi Hutan PT WHP di Desa Beringin Rayo. (1 Juni 2022/JPIK)

Kunci Menuju Kelestarian di Tingkat Tapak



Berita Baru, Jakarta – Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sudah berjalan 13 tahun. Nomenklatur “kayu” dalam SVLK telah berubah menjadi “kelestarian” pasca PermenLHK 8/2021, dengan harapan mempercepat terwujudnya pengelolaan hutan lestari. Namun dari 556 unit PBPH, baru 399 unit yang mengantongi sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).

Pemantauan pada perusahaan-perusahaan yang telah bersertifikat di 6 provinsi juga menunjukkan, masih terdapat 46 kasus ketidaksesuaian verifier, yang mengindikasikan pelanggaran implementasi SVLK. Keterbatasan akses terhadap informasi dan data-data yang dibutuhkan dalam pemantauan, menambah kesulitan dalam memastikan SVLK berjalan secara transparan, kredibel, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan yang berlaku.

SVLK merupakan instrumen penting dalam pengelolaan hutan untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan hutan. Melalui SVLK, ekses negatif dari pembangunan PBPH Hutan Tanaman (HT) juga bisa diminimalisir. Izin konsesi PBPH HT di Indonesia sejak 2015 hingga 2021 terus bertambah. Dari 280 izin dengan luas 10.700.842,22 hektare di tahun 2015, menjadi 295 izin dengan luas 12.625.998 hektare di tahun 2021. Sekitar 54% luas izin PBPH HT terdapat di 6 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat, dengan 144 izin seluas 5,97 juta hektare.

Analisis citra FWI di rentang 2019-2020 terhadap 6 provinsi tersebut menemukan deforestasi hutan alam seluas 115.276,49 hektare, deforestasi di Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) seluas 17.621,33 hektare, termasuk konflik sosial di 26 PBPH-HT. Hasil pemantauan selama Mei-Juli 2022 yang dilakukan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), beserta Focal Point JPIK dari 6 Provinsi menemukan masih ada ketidakpatuhan dari para pemegang izin PBPH-HT yang sudah bersertifikat.

Muhamad Ichwan, Dinamisator Nasional JPIK mengaku melakukan pemantauan terhadap 11 perusahaan konsesi kehutanan di 6 provinsi. Temuannya menyebutkan bahwa 8 perusahaan yang sudah mengantongi sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kriteria dan indikator penilaian dalam SVLK.

Indikator yang dilanggar, ia melanjutkan, terkait tata batas, penataan kawasan yang dilindungi, serta di aspek sosial mengenai mekanisme penata batasan dan mekanisme pengakuan terhadap masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat. Ichwan juga mengungkapkan bahwa kawasan konsesi yang ditelantarkan.

“Sehingga kawasan hutan semakin terdegradasi dan berubah menjadi kebun. Padahal perusahaan-perusahaan yang bersertifikat PHL tersebut, dinilai memiliki kinerja pengelolaan hutan lestari dengan kategori baik dan sedang,” ungkapnya.

Ichwan juga menyebut peran Pemantau Independen menjadi penting, untuk melakukan check and balance kredibilitas implementasi SVLK. Ia menjelaskan dalam melakukan pemantauan, Pemantau Independen di lapangan masih menemui banyak kesulitan, terutama akses terhadap data dan informasi penting terkait perusahaan.

“Pemantau Independen memiliki akses data dan informasi yang sangat terbatas dalam proses pemantauan. Kami hanya bisa mengakses data-data yang tersedia secara daring, sementara sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHHH) tertutup. Dan data-data terkait RKT, RKU, dan peta konsesi masih harus dimohonkan ke KLHK, yang tentu saja memakan waktu lama. Ini menunjukkan belum terbangunnya sinergitas pemerintah dengan Pemantau Independen,” katanya.

Agung Ady Setyawan, Pengkampanye Forest Watch Indonesia, menegaskan pemantauan adalah bagian dari menjalankan fungsi check and balance, untuk menjaga kredibilitas dari pelaksanaan SVLK di tingkat daerah. Selain itu Pemantau Independen juga mendorong KLHK untuk dapat memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pemantau dari resiko kriminalisasi serta dukungan pembiayaan berkelanjutan yang selama ini belum pernah di fasilitasi oleh pemerintah.  

Peran aktif dan dukungan para pemangku kepentingan merupakan kunci untuk mencapai keberhasilan dan kredibilitas SVLK di Indonesia. Namun harus diakui, selama 13 tahun SVLK diimplementasikan, koordinasi lintas sektor hingga saat ini masih menjadi tantangan dan belum cukup berjalan dengan baik. Salah satunya adalah koordinasi dan sinergitas pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk dengan pemangku kepentingan lainnya, salah satunya Pemantau Independen.

“Implementasi SVLK dapat berjalan dengan baik asalkan keterlibatan para pihak diperkuat, termasuk keterlibatan Pemerintah Daerah dan KPH sebagai pengelola wilayah di tingkat tapak bisa saling bersinergi dengan Pemantau Independen dalam melakukan pengawasan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, KPH, dan Pemantau Independen perlu berperan aktif melalui fungsinya masing-masing untuk mencapai keberhasilan dan kredibilitas implementasi SVLK di Indonesia,” pungkasnya.

beras