Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Langgar AD ART, Ketua Umum BADKO HMI Jawa Tengah-DIY Dicopot
Forum Pleno BADKO HMI Jateng-D.I.Yogyakarta. (Foto: Beritabaru.co)

Langgar AD ART, Ketua Umum BADKO HMI Jawa Tengah-DIY Dicopot



Berita Baru, Yogyakarta – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Tengah-DIY menggelar Forum Pleno BADKO HMI yang berkaitan dengan pemberhentian ketua umum BADKO HMI Jawa Tengah-DIY, Sahal Munir, Sabtu (16/01/2021) di Sekretariat BADKO HMI Jateng-D.I.Yogyakarta Jalan Dewi Sartika No. 78 Semarang.

Pleno tersebut selain dihadiri oleh Pengurus BADKO HMI Jawa Tengah-DIY, juga dihadiri oleh 8 Cabang HMI, di antaranya Cabang Salatiga, Cabang Sukoharjo, Cabang Surakarta, Cabang Pekalongan, Cabang Tegal, Cabang Kudus, Cabang Purwokerto dan Cabang Blora.

“Di tataran BADKO forum pleno BADKO HMI Jawa Tengah-DIY merupakan forum tertinggi,” kata Pimpinan Sidang 1, Dzikrina Aqsha Mahardika, Sabtu (23/01/2021).

Pleno ini berdasarkan usulan pemberhentian ketua umum saudara Sahal Munir yang dianggap tidak cakap lagi menjalankan tugas organisasi, sehingga terjadi kemandegan di tubuh BADKO HMI Jateng-D.I.Yogyakarta selama kurang lebih 11 bulan.

“BADKO HMI Jateng-DIY memberitahukan kondisi kepada ketua cabang HMI di lingkup BADKO Jateng-DIY, bahwa BADKO dari bulan September 2019 hingga Januari 2021 tidak ada kegiatan dan tidak kondusif ,” ungkapnya

Dia menegaskan bahwa ketua umum BADKO HMI Jawa Tengah-DIY, Sahal Munir melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI, pada AD pasal 16 ayat 1 dan ART pasal 6 ayat 3, ART pasal 23 ayat 5 poin D, ART pasal 23 ayat 6 poin C, ART pasal 51 ayat 2,3,4.

Berdasarkan hal tersebut, Sidang Pleno I Badko HMI Jawa Tengah-DIY memutuskan, mengesahkan saudara Hari Kusuma Dharmawan sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum, sampai ditetapkan dan diambil sumpah sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum oleh Pengurus Besar HMI. Selanjutnya menonaktifkan saudara Sahal Munir dari kepengurusan Badko HMI Jawa Tengah-D.I.Yogyakarta.

Dikutip dari Harian Jateng, Hari Kusuma Dharmawan membenarkan penunjukan dirinya sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Badko HMI Jateng-D.I.Yogyakarta menggantikan Sahal Munir yang telah diberhentikan dalam Sidang Pleno Badko HMI, karena terbukti tidak cakap menjalankan organisasi dan menyalahi AD ART HMI.

“Iya Benar, saya telah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) ketua umum Badko HMI Jawa Tengah D.I.Yogyakarta yang telah dimakzulkan karena sudah tidak aktif lagi menjalankan organisasi dan tidak mampu mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dia lakukan dihadapan pengurus dalam Rapat Harian,” ungkapnya.

“Sebenarnya pengurus sudah memberikan waktu untuk saudara sahal untuk memberikan klarifikasi atas pelanggaran yang telah dia lakukan. Namun lebih dari 11 Bulan tidak ada respon. Sehingga demi kebaikan organisasi maka pengurus mengusulkan pemakzulan saudara Sahal,” tambahnya.

Hari menambahkan dalam waktu dekat ini akan segera mengirim berkas ke PB HMI untuk meminta pengesahan atas keputusan pleno tersebut. Sehingga segera bisa menjalankan Latihan Kader III.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengirim berkas pleno ke PB HMI untuk meminta pengesahan hasi Pleno Badko HMI dan segera melakukan persiapan penyelenggaraan Latihan Kader III Tingkat Nasional,” tutupnya.

beras