LBH PP Muhammadiyah Tuntut Dua Peneliti BRIN Dipecat
Berita Baru, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, menuntut dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dipecat sebagai pegawai ASN.
Sanksi tersebut ditujukan kepada dua peneliti BRIN, yakni Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin yang diduga telah mengancam warga Muhammadiyah.
“Jadi rekomendasi, sanksinya jelas ya, kita minta agar dia dipecat tidak hormat sebagai pegawai ASN,” ucap kuasa hukum LBH PP Muhammadiyah, Gufroni kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 25 April 2023.
Gufroni mengungkapkan bahwa peneliti BRIN yang bernama Thomas sebelumnya pernah membuat unggahan yang dinilai menyerang Organisasi Masyarakat (Ormas) Muhammadiyah di akun Facebook miliknya.
“Sebetulnya kalau kita telusuri itu dari 2013 sudah ada status yang menyerang Muhammadiyah. Jadi setelah kita telusuri status-statusnya itu memang luar biasa, posting-an-posting-annya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum LBH PP
Muhammadiyah lainnya, Muhammad Rasyid Ridha menilai keduanya layak dipecat akibat sikap diskriminatifnya terhadap keyakinan tertentu.
Diketahui sebelumnya, tangkapan layar pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin menjadi sorotan publik.
Kejadian bermula saat akun Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar di salah satu unggahan Facebook milik peneliti Thomas Djamaluddin, yang keduanya sama-sama peneliti BRIN.
Dalam tangkapan layar tersebut, Thomas nampak merespon sebuah komentar dari akun bernama Aflahal Mufadilah yang menyatakan bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah akibat perbedaan penentuan Lebaran 2023.
“Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis Thomas dalam komentarnya.
Kemudian, akun bernama AP Hasanuddin turut berkomentar mendukung Thomas dan mengungkapkan kemarahannya terhadap warga Muhammadiyah.
Alhasil, percakapan tersebut diserbu para netizen dengan berbagai kecaman dan kemarahan terhadap keduanya.