Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Surabaya Mengecam Latihan Militer di Pasuruan
(Sumber Foto: Radar Bromo)

LBH Surabaya Mengecam Latihan Militer di Pasuruan



Berita Baru, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai, kejadian seperti itu akan terus terjadi. Pasalnya, latihan itu dekat dengan pemukiman warga.

Sebagaimana diketahui, TNI AL melakukan latihan militer di lahan konflik. Sebab, kata LBH Surabaya, mereka mengklaim lahan warga di 10 Desa di Kecamatan Lekok dan Nguling.

“Sampai saat ini konflik tanah ini belum terselesaikan. Sementara konflik tanah masih berjalan, TNI AL beberapa kali mengadakan latihan tempur di tengah pemukiman yang berapa kali nyaris merenggut jiwa Warga. Warga 10 desa di Kecamtan Lekok dan Nguling yang bersengketa lahan dengan TNI AL resah dan cemas karena khawatir kejadian ini selalu berulang kali,” jelas LBH Surabaya dalam keterangan tertulisnya.

Meskipun kejadian tersebut terus berulang, ia melanjutkan. belum ada keseriusan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan Konflik Lahan antara Warga 10 Desa di Pasuruan dengan TNI AL. Meski Gubernur Jawa Timur merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di Jatim untuk menyelesaikan. 

Bagi LBH Surabaya kasus di atas menggambarkan kekejaman dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI AL. TNI AL telah melanggar hak hidup dan mempertahankan kehidupan warga dan juga melanggar hak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi.

“Dalam pasal 28A UUD NRI 1945 disebutkan bahwa “ ‘Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’ selain di UUD NRI 1945, hak hidup dan mempertahankan kehidupan warga dan juga melanggar hak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin dilindungi pula dalam Deklarasi Umum Ham Asasi Manusia dan konvenan Hak Sipil Politik yang sudah diratifikasi oleh pemerintah indonesia. Serta pasal 9  UU No 39 tahun 1999 tentang HAM bahwa ‘Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin’,” terangnya.

Agar Latihan tempur TNI AL tidak terus memakan korban di Pasuruan, YLBHI- LBH Surabaya menyatakan sebagai berikut:

  1. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan konflik tanah antara warga 10 desa Kecamatan Lekok dan Nguling Kabupaten Pasuruan dengan TNI AL;
  2. Meminta Panglima TNI untuk mengevaluasi Pelaksanaan Latihan Militer TNI AL di Pasuruan dan melakukan Pemindahan lokasi latihan tempur di wilayah yang jauh dari pemukiman Warga;
  3. Meminta Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas Latihan Militer TNI AL di Pasuruan yang seringkali memakan Korban;
  4. Meminta Gubernur Jawa Timur selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di Jawa Timur untuk segera menyelesaikan konflik tanah antara warga 10 desa Kecamatan Lekok dan Nguling kabupaten Pasuruan dengan TNI AL.

beras