Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lebih Longgar, Begini Aturan Transportasi untuk Syarat Mudik Lebaran 2022
ANTARAFOTO/FIKRI YUSUF

Lebih Longgar, Begini Aturan Transportasi untuk Syarat Mudik Lebaran 2022



Berita Baru, Jakarta – Berbeda dengan 2 tahun sebelumnya, tahun ini Pemerintah memberikan kelonggaran aturan terkait mudik lebaran 2022. Hal ini tentu mengacu pada tren dan kasus penularan COVID-19 terus menurun.

Dua kali Hari Raya Idul Fitri sebelumnya, pemerintah melarang adanya warga yang mudik. Namun kali ini, aturannya relatif lebih longgar yakni diperbolehkan mudik namun dengan syarat.

Aturan baru mudik lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Terkait aturan ditujukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Syarat untuk Pemudik Diklasifikasikan Sesuai Penerimaan Dosis Vaksin.

1. Penerima Vaksin Booster

Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

2. Penerima Vaksin Dosis Kedua

Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penerima Vaksin Dosis Pertama

Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang Memiliki Kondisi Khusus
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melakukan kewajiban tertentu, yaitu:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.         
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

beras