LPBH NU Banyuwangi Tetap Komitmen Dampingi 3 Warga Alasbuluh
Berita Baru Jatim, Banyuwangi – Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang lanjutan kasus penghadangan truk pengangkut galian C dengan sidang perkara pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menjerat tiga warga lingkungan Desa Alasbuluh.
Persidangan itu berlangsung, pada Senin (18/01/2021), dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan penasihat hukum.
“Dakwaan yang dibuat sudah jelas dan memenuhi syarat formil dan materil,” kata Helena Yuniswati Henuk selaku JPU.
Tim Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Banyuwangi selaku kuasa hukum terdakwa, menilai dakwaan JPU harus batal demi hukum karena dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Terkait hal itu, JPU Helena dalam tanggapannya mengatakan perbuatan terdakwa akan dibuktikan di persidangan selanjutnya.
“Rincian perbuatan terdakwa nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan selanjutnya yang akan disertai pula dengan barang bukti,” tambahnya.
“Ketidakcermatan serta ketidaklengkapan dakwaan JPU, menurut tim penasihat hukum, terlihat dari tidak adanya uraian rinci tentang apa dan bagaimana perbuatan masing-masing terdakwa.” jelas Ahmad Rifai LPBH NU Banyuwangi.
Ahmad Rifai Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa saat dimintai keterangannya seusai sidang mengatakan eksepsi mereka buat telah masuk ke pokok perkara dan menurutnya eksepsi itu belum masuk ke dalam pokok perkara.
“Kami menilai eksepsi itu sama sekali belum masuk ke dalam pokok perkara. Dalam eksepsi itu, kami baru pada persoalan kabur dan tidak jelasnya dakwaan jaksa. Kami menyoal ketidakcermatan dakwaan jaksa, tetapi jika jaksa menganggap eksepsi kami sudah masuk kepada pokok perkara, ya tidak apa-apa. Kita ketemu saja di sidang putusan selanjutnya,” ujar Rifai.
Ketua LPBH PCNU Banyuwangi itu berharap dalam sidang putusan sela yang nanti akan digelar, pada Senin (25/01/2021), majelis hakim mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum.
“Kami berharap, nantinya dalam sidang putusan sela, majelis hakim mengabulkan eksepsi kami. Tapi, apapun hasil putusan sela nantinya, LPBH PCNU Banyuwangi tetap komitmen mendampingi trio Alasbuluh ini,” tegas pengacara yang akrab dipanggi Tedjo.
Kasus yang menimpa Achmad Busiin, Sugianto, dan Abdullah warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, bermula dari pelaporan atas aksi yang mereka lakukan bersama sejumlah warga pada dua tahun lalu.
Aksi penghadangan truk pengangkut material galian C dilakukan oleh warga tersebut dipicu oleh keinginan warga untuk menyelamatkan lingkungan hidup serta tempat tinggal mereka dari dampak negatif yang dimunculkan tambang galian C milik PT Rolas Nusantara Tambang (PT RNT).