Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LPR KuaSA: Tambang Pasir Besi Paseban Ancaman Serius Terhadap Ruang Hidup
LPR KuaSA merilis hasil kajiannya mengenai luas areal pertambangan PT Agtika Dwisejahtera di Desa Paseban.

LPR KuaSA: Tambang Pasir Besi Paseban Ancaman Serius Terhadap Ruang Hidup



Berita Baru Jatim, Surabaya – Lembaga Pendidikan Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-sumber Agraria (LPR KuaSA) merilis hasil kajian berkait dengan perampasan ruang hidup oleh industri ekstraktif di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Dalam rilis tersebut, LPR KuaSA menyebut 197.05 Lahan Pertanian masyarakat dan Pemukiman terancam oleh koordinat peta Izin Usaha Pertambangan PT Agtika Dwisejahtera yang total luasnya mencapai 469,8 hektar.

Saat dikonfirmasi, Muhammad Nur Wahid selaku Ketua Dewan Eksekutif LPR KuaSA mengatakan, “469,8 hektar itu berdasarkan koordinat peta pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember Nomor : 541.3/038/411/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi Komiditas Mineral Logam (Pasir Besi) PT Agtika Dwisejahtera,” ungakapnya saat dikonfirmasi Beritabaru.co, Senin (08/02/2021).

197.05 hektar lahan pertanian yang terancam oleh rencana penambangan pasir besi tersebut terdiri dari lahan persawahan dan pertanian semangka.

“Dari data hasil kajian kami, sekitar 115,5 hektar lahan persawahan dan 81.55 hektar lahan pertanian semangka yang masuk peta areal izin PT Agtika Dwisejahtera,” lanjutnya.

LPR KuaSA: Tambang Pasir Besi Paseban Ancaman Serius Terhadap Ruang Hidup

Ia juga memberikan catatan dalam peta areal lahan perusahaan tersebut dengan dampak dirasakan oleh masyarakat Paseban selama proses pertambangan.

“Apabila di tarik dari bibir pantai titik terdekat terdampak pertambangan Pasir Besi sekitar 0,69 kilometer ke arah darat dan itu paling dekat dengan permukiman warga di sebelah timur. Perkiraan kami 301 rumah masuk dalam peta tambang”, terangnya.

Selain itu, lahan pertanian, permukiman warga dan nelayan mendapat ancaman karena tempat sandar di dua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) masuk dalam areal lahan izin perusahaan tambang pasir besi tersebut.

“Selain mengancam lahan pertanian dan pemukiman, eksistensi nelayan juga terancam karena tempat sandar perahu nelayan ada serta Tempat Pelelangan Ikan secara otomatis masuk dalam peta areal izin pertambangan PT Agtika Dwisejahtera. Tercatat, di desa Paseban setidaknya ada 2 (dua) TPI yakni TPI Paseban dan TPI Karanganyar,” tutupnya.

beras