Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E Karena Wawancara, Kompas TV: Itu Kebebasan Pers
Richard Eliezer. Sumber: Kompas.com

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E Karena Wawancara, Kompas TV: Itu Kebebasan Pers



Berita Baru, Jakarta – LPSK telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E setelah diwawancarai Kompas TV.

Pihak Kompas TV pun merespon pencabutan perlindungan yang telah diputuskan LPSK setelah wawancara Bharada E.

Dikutip dari Bisnis.com, pihak Kompas TV melalui keterangan resmi yang ditandatangani oleh Pimred Rosiana Silalahi pada Hari Jumat, 10 Maret 2023, mengungkapkan bahwa wawancara yang dilakukan merupakan bentuk dari kebebasan pers.

Hal itu sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan ketentaun Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Wawancara yang dilakukan dengan narasumber Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut diatas,” ujar Rosiana dikutip dari Bisnis.com pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Selain itu, wawancara dengan Bharada E sudah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, Penasihat Hukum Ronny Talapessy dan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tandasnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menyebutkan bahwa pencabutan perlindungan atas Bharada E didasarkan pada sidang makhamah LPSK.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Syahrial di gedung LPSK pada Hari Jumat, 10 Maret 2023.

Pencabutan perlindungan ini diputuskan setelah Bharada E melakukan wawacara dengan salah satu stasiun TV swasta, yakni Kompas TV tanpa sepersetujuan LPSK.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial.

beras