MA Tolak Gugatan Bupati Enrekang yang Melawan Perjuangan Masyarakat
Berita Baru, Enrekang – Pemantau Keuangan Negara (PKN) memperjuangkan hak masyarakat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Akhirnya perjuangan PKN – Enrekang membuahkan hasil dan perjuangan tidak sia-sia.
Berkat kordinasi antara anggota PKN di Enrekang dan pengurus pusat, setelah sekian lama menunggu putusan dari MA, akhirnya PKN dan masyarakat mendapatkan jawaban yang di harapkan.
Patar Sihotang Ketua Umum PKN Pusat mendapatkan informasi dari pengurus PKN Enrekang dalam hal ini Bahar dkk, bahwa di duga adanya penyimpangan penggunaan ABPD tahun 2017 tentang indikasi korupsi atau penyimpangan.
“Bupati Enrekang mengugat PKN ke Mahkamah Agung, berawal dari informasi masyarakat dan pengurus PKN Enrekang dalam hal ini Bahar dkk, bahwa di duga ada penyimpangan pengunaan APBD Tahun 2017 pada pelaksanaan penggadaan barang dan jasa di 10 Dinas Pemkab Enrekang,” jelas Patar Sihotang.
“PKN menggunakan payung hukum UU No 14 Tahun 2008 untuk mendapatkan informasi awal yang dibutuhkan terutama pada dokumen kontrak dan rencan anggaran biaya dan bahan-bahan keterangan indikasi korupsi,” lanjut Patar Sihotang.
Patar meminta secara resmi ke PPID Utama ke Kepala Dinas Kominfo Enrekang untuk memnberikan dokumen kontrak memuat SPK, RAB, spesifikasi barang dan harga, gambar perencanaan dan berita acara penyerahan barang dan penyerahan dan lampiran pada 10 Dinas SKPD Pemkab Enrekang.
“Namun sampai 10 hari, tidak di respon, sehingga berdasarkan Perki No 1 Tahun 2010 dan Perki No 1 tahun 2013, Kami (PKN) mengajukan keberatan kepada Bupati Enrekang, tapi tidak merespon surat keberatan PKN,” ungkap Patar.
“PKN mengajukan gugatan PPID Komisi Infomrasi Provinsi Sulsel dan beberapa kali melakukan persidangan, Majelis Komisioner memutuskan mengabulkan permohonan pemohon karena keinginan pemohon informasi terbuka dan memerintahkan untuk diberikan berkas yang diinginkan dalam waktu 14 hari,” ungkap Patar.
Patar menngungkapkan Bupati Enrekang tidak menerima putusan dari Komisi Informasi, sehingga menggugatnya di PTUN Makassar. PTUN Makassar menolak gugatan pemohon dan menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
“Setelah 2 bulan putusan Komisi Informasi, saya berencana ke Enrekang untuk meminta eksekusi Pengadilan Negeriatas putusan Komisi Informasi Sulsel, Tapi datang surat dari PTUN Makassar, Bupati Enrekang melakukan kasasi ke MA dan menggugat kasasi,” ungkap Patar.
Pemberitahuan dari MA melalui PTUN Makassar, sudah masuk dalam registrasi perkara 136 K/TUN/KI/2021 tanggal 9 Maret 2021. Hasilnya, pada 5 Juli 2021 kemarin, MA menolak permohonan kasasi Bupati Enrekang sebagai pemohon.
Patar mengatakan terima kasih kepada semua elemen yang sudah membantu dan mendukung untuk terus mengawal kasus tertutupnya informasi dan terutama kepada mahasiswa dan masyarakat Enrekang.
“Terima kasih kepada Majelis Komisioner, Panitera dan Staf Komisi Informasi Sulsel, khsususnya mahasiswa dan masyarakat memberikan dukungan dalam tercapainya perjuangan untuk membuka ketertutupan informasi,” tutupnya.