Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Malu Karena Dipukuli Waktu Pilkades, Pria Asal Sampang Ini Bacok Warga Asal Pamekasan
Ilustrasi (Foto: Net)

Malu Karena Dipukuli Waktu Pilkades, Pria Asal Sampang Ini Bacok Warga Asal Pamekasan



Berita Baru Jatim, Sampang – Pria yang bernama Suradi, warga asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan oleh Mapolres Sampang, Kamis (28/5/20).

Pria berumur 45 itu diamanakan oleh personil gabungan dari Tim khusus Satreskrim Polres Sampang beserta Polsek setempat saat berada di rumahnya, pada 22 Mei 2020 sekitar 21.30 WIB.

Karena Suradi melakukan aksi pembunuhan dengan sebilah pisau terhadap pria bernama Masrawah (45), warga asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan hingga meninggal.

Aksi pembunuhan oleh Suradi tersebut dilakukan pada 22 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah persawahan Desa Tamberu Daya.

AKBP Didit Bambang Wibowo selaku Kapolres Sampang mengungkapkan, kasus pembunuhan itu merupakan hasil pengeroyokan. Tetapi saat ini hanya Suradi yang berhasil ditangkap oleh Polres Sampang.

Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk jumlah pelaku kami belum bisa memastikan tapi lebih dari satu,” ungkapnya seperti dilansir dari TribunMadura.com.

Lebih lanjut AKBP Didit Bangbang Wibowo menjelaskan, Suradi melakukan perbuatan kejinya lantaran memiliki rasa dendam terhadap korban karena pernah dipukul di Pasar Tamberu Daya.

Pemukulan itu terjadi berawal dari perselisihan pada saat momen pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun lalu. Sehingga pelaku mengalami rasa malu yang tidak dapat terbendung.

“Hingga akhirnya pelaku memiliki kesempatan membalas dendam saat korban berada tidak jauh dari rumahnya,” jelasnya.

“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa pisau tanpa sarung tangan yang kondisinya masih ada noda darah,” tambahnya.

Akibatnya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

beras