Marak Kasus KDRT, Mahasiswa Hukum Unuja Lakukan Penyuluhan
Berita Baru, Probolinggo – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masib marak terjadi. Menyikapi itu, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum, Universitas Nurul Jadid menggelar penyuluhan kepada masyarakat Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo pada Kamis(14/07/2022) pagi.
Acara itu bertajuk “Stop KDRT dengan Melek Hukum!” Bertempat di Balai Desa Banyuanyar Tengah, dalam sambutannya, Abdul Fahmil, Ketua HMJ Hukum menuturkan, tema itu dipilih karena kasus kekerasan dalam rumah tangga kerap tidak tersentuh oleh hukum.
Ia menerangkan maraknya kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup keluarga, perempuan rentan menjadi korban kekerasan. Menurut Fahmil, pelaku kekerasan dalam rumah tangga mendapat hukuman yang setimpal agar memiliki efek jera.
“Mereka harus diproses secara hukum agar memiliki efek jera,” ujar Fahmil saat sambutan. Ia menilai bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai sarana edukasi ke masyarakat.
Zamroni, Kepala Desa Banyuanyar Tengah mengatakan kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal yang sepele. Oleh sebab itu harus mendapatkan
perhatian bersama. Zamroni bersyukur dengan adanya kegiatan penyuluhan ini.
“Karena masyarakat akan lebih mengerti hukum dan tau mekanisme pelaporan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.