Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Marak Pertambangan Pasir Ilegal, Pemkab Lumajang akan Bentuk Satgas
(Sumber: Kompas.com)

Marak Pertambangan Pasir Ilegal, Pemkab Lumajang akan Bentuk Satgas



Berita Baru, Lumajang – “Pemerintah harus hadir untuk melakukan penataan, karena banyak yang ilegal. Dan, kebanyakan yang berizin malah kalah dengan yang tidak berizin. Prinsipnya nanti bersama-sama kita tata pengelolaannya dari hulu sampai hilir agar lebih baik,” ujar Thoriqul Haq, dalam rapat terbatas yang berlangsung di Gedung PKK Lumajang, Rabu (6/4/2022).

Dilansir dari Kompas.com respon itu merupakan tindakan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur atas aktivitas pertambangan pasir ilegal yang semakin marak usai terjadi erupsi Gunung Semeru pada awal Desember 2021.

Menurutnya, intervensi pemerintah dalam penertiban aktivitas tambang perlu ditampakkan lantaran banyaknya pertambangan ilegal yang terjadi. Salah satunya, Thoriq menyampaikan, Pemkab Lumajang akan membentuk Satgas Pertambangan.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka menjelaskan, secara geografis wilayah Lumajang diberkahi dengan pasir yang melimpah. Namun, pengelolaan yang kurang baik akan membuat keberadaan pasir di Lumajang tidak menjadi berkah bagi masyarakat setempat.

Menurutnya, perlu dibuat aturan yang kompleks dalam penanganan tambang karena banyak pihak yang terlibat di dalamnya. “Pasir ini kan berkah yang luar biasa besar untuk Lumajang, maka harus dibuat aturan yang detail dari hulu sampai hilirnya, supaya semua berjalan dengan baik dan menjadi berkah bagi masyarakat,” ungkap Dewa kepada Kompas.com

Wakil Ketua II DPRD Lumajang, Oktafiyani meyakini, jika sektor pertambangan dikelola dengan baik, maka akan menambah pendapatan untuk Kabupaten Lumajang.

“Saya rasa ini memang perlu segera direalisasikan, karena kita ketahui masyarakat kita banyak yang terjun dalam dunia pertambangan pasir. Jadi, jika ini berjalan dengan baik akan mampu meningkatkan PAD Lumajang,” tambahnya.

Rencananya, Satgas Pertambangan akan dibentuk oleh bupati dan akan diisi oleh aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, dan kejaksaan. Sedangkan, pengawasan di tingkat dasar akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Diketahui, dalam dua bulan terakhir, terjadi aktivitas pertambangan di wilayah pesisir Lumajang. Padahal, Pemkab Lumajang telah menetapkan wilayah tersebut sebagai wilayah konservasi.

Secara umum, terdapat tiga kategori pertambangan yang dilakukan warga maupun pengusaha tambang di sepanjang jalur lahar Semeru, yakni pertambangan konvensional, pertambangan menggunakan alat sedot dan pertambangan menggunakan alat berat.

beras