Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tambang galian C ilegal di Jember. (Dok. Foto: Beritabaru.co)
Tambang galian C ilegal di Jember. (Dok. Foto: Beritabaru.co)

Marak Tambang Galian C Ilegal di Gumuk-Gumuk di Jember, Syapril: Butuh Tindakan Tegas Pemerintah



Berita Baru Jatim, Jember – Maraknya tambang galian C ilegal di gumuk-gumuk kecil sekitar Jember menjadi isu lingkungan yang sedang marak hari ini. Tak sedikit perusahaan swasta yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satunya terjadi di desa Bedadung, Pakusari, Jember.

Sekitar bulan Oktober 2019, penambangan gumuk di atas tanah milik Madi Lima mulai beroperasi. Pertambangan yang tidak menyebutkan nama perusahaannya tersebut diduga tidak memiliki surat izin. Hal ini diketahui setelah Hairil Syapril Soleh, advokat yang mengawal pengaduan Ami (putri Madi Lima) perihal penambangan yang tidak diketahui seluk-beluknya tersebut melaporkan kepada pihak desa Bedadung.

Menurutnya, pihak desa tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun atas penambangan di wilayah milik Madi Lima.

“Pertambangannya, IUP PLnya gaada karna kita sudah konfirmasi ke desa, itu desa tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait tambang itu. Entah itu izin lingkungannya atau macem-macemnya lah, desa itu tidak pernah mengeluarkan itu. Cuma desa itu tau kalau ada pertambangan,” ungkap Syapril ketika diwawancarai oleh Redaktur Berita Baru Jatim, Jumat (16/04/2021).

Syapril mengatakan, ia telah mengajukan keluhan kepada pihak desa, namun desa tidak dapat menerima aspirasi tersebut dengan alasan hal itu bukanlah wewenangnya.

Tidak sampai di situ perjuangan Ami, ia bersama Syapril pergi ke Kepolisian Resort Jember untuk mengajukan pelaporan. Lagi-lagi, mereka pulang dengan tangan kosong. Pihak penyidik menyarankan kepada Syapril untuk membuat surat laporan masyarakat agar kasus tersebut bisa dilanjutkan.

“(Kami) disuruh buat laporan masyarakat karna perkara ini melibatkan dinas yang lain, dinas ini, perindustrian dan perdagangan itu. karna yang mengeluarkan izin itu Disperindag. Makanya tidak bisa melakukan pelaporan secara manual, laporan secara tertulis ke Polres ini,” ungkapnya.

Tentu, saran yang diberikan oleh Polres Jember tidak menguntungkan pihak korban. Proses laporan masyarakat harus melalui beberapa tahapan sedangkan pengerukan tanah masih terus berjalan.

“Jadi bisa saja misalkan dilakukan penyidikan ternyata tambangnya sudah gak ada, gumuknya sudah hilang. Kenapa harus disegerakan karna takut gumuknya ini sampai hilang. Minimal ada pemberhentian sementara, itu yang perlu diungkapkan ke media,” tandas Syapril.

Saat ini, setengah dari 1800 m2 tanah gumuk atas Madi Lima telah terkeruk habis. Syapril menegaskan Pemerintah agar segera mengatasi permasalahan yang tak kasat mata itu.

“Ini kan gumuk kecil, jadi kalau ditambang gak terlalu kelihatan. Beda dengan Paseban, Silo atau semacamnya yang berskala besar. Bisa jadi satu perusahaan yang tidak memiliki izin bisa nambang satu dua atau lebih gumuk sekaligus, kita kan gak tau. Ini harus menjadi perhatian pemerintah karna menyangkut hak masyarakatnya,” tegasnya.

Menurut Syapril, butuh tindakan tegas dari pemerintah agar pertambangan ilegal di Jember segera tuntas.

beras