Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mardani Maming Ditetapkan Tersangka, PDIP: Sedang Dikaji

Mardani Maming Ditetapkan Tersangka, PDIP: Sedang Dikaji



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming jadi tersangka.

Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6).

Sementara itu PDI Perjuangan langsung melakukan kejian terhadap informasi yang menyebut kadernya Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mardani disebut-sebut menjadi tersangka selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018 terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Ya saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (20/6/2022).

Hasto tidak berkomentar lebih lanjut terkait informasi tersebut. Namun dia menegaskan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengingatkan agar kader partai selalu bertanggung jawab terhadap kekuasaan yang diamanatkan.

Sebelumnya, dalam surat KPK RI bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/2022 perihal Permohonan Larangan Berpergian ke Luar Negeri kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Mardani H.Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018.

Itu terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 16 Juni 2022.

beras