Mardani Maming Terima Surat Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Pelajari Dulu
Berita Baru, Jakarta – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Irawan.
“Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin,” kata Irawan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022) dilansir dari Antara.
Tim hukum Mardani mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka yang telah diterima tersebut. Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga akan memanfaatkan hak hukum yang diberikan untuk mendapatkan keadilan, yakni kemungkinan pengajuan praperadilan.
“Kami pelajari dulu, Insyaallah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” jelas Irawan.
KPK sebelumnya mempersilakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut untuk menempuh praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus yang dituduhkan.
“Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.
KPK juga menegaskan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani tersebut. Hal ini menanggapi pernyataan Mardani yang merasa dikriminalisasi setelah dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah ke luar negeri.
“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban tetapi semua media bungkam. Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” kata Mardani melalui keterangannya pada Senin 20 Juni 2022 lalu.
Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK, itu semua akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan atau pun penangkapan.