Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perwakilan Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat di Papua Barat menantang Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan untuk memberikan hak pengakuan, penguasaan, kepemilikan serta pengelolaan hutan.
Perwakilan Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat di Papua Barat menantang Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan untuk memberikan hak pengakuan, penguasaan, kepemilikan serta pengelolaan hutan.

Masyarakat Sipil Tantang Gubernur Papua Barat Dorong Penguasaan dan Kepemilikan Masyarakat Adat di Wilayah Berizin



Berita Baru, Papua – Perwakilan Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat di Papua Barat menantang Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan untuk memberikan hak pengakuan, penguasaan, kepemilikan serta pengelolaan hutan serta hak kepemilikan kepada masyarakat adat khusus di wilayah yang telah dibebani izin berbasis lahan skala luas.

Sulfianto Alias mewakili Perkumpulan Panah Papua menyampaikan “kita ketahui bersama bahwa deforestasi kerap terjadi di wilayah yang telah dibebani perizinan skala luas. Pada satu sisi bahwa telah terjadi perebutan lahan milik masyarakat adat yang difasilitasi oleh negara kepada pemegang izin. Akibatnya terdapat ketimpangan penguasaaan lahan secara legal antara pemegang izin dan masyarakat adat,” kata Alias kepada Beritabaruco, Senin (8/2).

“Kalau perhutanan sosial (termasuk hutan adat) dan reforma agraria hanya sekedar didorong di wilayah diluar konsesi perizinan maka hal ini menjadi sia sia dan belum menyelesaikan permasalahan ketimpangan lahan yang dikuasai oleh pemodal,” imbuhnya.

Alias Menambahkan, “Selain itu, Cita cita untuk mengatasi perubahan iklim tidak akan bisa teratasi sebab deforestasi masih terus saja berlangsung hingga saat ini khususnya di wilayah berizin”.

Berdasarkan Data dari Masyarakat Sipil bahwa terdapat sekitar 3 juta hektar hak pengelolaan hutan di berikan kepada pemegang izin pengelolaan hasil hutan sedangkan hak pengelolaan hutan oleh masyarakat adat melalui hutan adat masih nol hektar. Di Sektor perkebunan, 0,5 Juta hektar lahan di Papua Barat dikuasai hanya oleh 9 kelompok sedangkan kepemilikan lahan milik masyarakat adat di wilayah berizin ini belum ada.

“Sedangkan Program Reforma Agraria hanya sekedar proyek semata. Tidak mampu menyelesaikan ketimpangan lahan terutama di wilayah yang telah dibebani izin dan masyarakat adat tidak tahu kalau izin tersebut telah diberikan kepada pemodal,” ujarnya.

Nerius D. Sai Selaku perwakilan Perkumpulan Mongka Papua mempertanyakan peran Gubernur yang diatur dalam peraturan yang berlaku mengenai hutan adat. “Andai saja Gubernur memiliki peran dalam pemberian hak pengelolaan hutan adat, maka kenapa sejak dahulu tidak didorong. Substansi yang berkaitan dengan pengakuan hak masyarakat adat peran gubernur ada di mana?mau pake mekanisme apa?ini kan belum jelas”.

Penias Itlay mewakili Perkumpulan Oase menyatakan bahwa “terkait pernyataan Gubernur Papua Barat yang menargetkan pecah telur untuk hutan adat kami nilai pesimis. Karena belum tentu hutan adat dapat diberikan kepada masyarakat adat, masih jauh dari harapan. Karena konflik yang berlangsung saat ini antara masyarakat adat dan pemegang izin belum terselesaikan”.

Oleh sebab itu, Perwakilan Masyarakat Sipil Meminta :

  1. Kepada Gubernur Papua Barat untuk fokus mendorong hak pengakuan, penguasaan, kepemilikan dan pengelolaan kepada OAP terutama di wilayah yang dibebani izin. Tanpa fokus tersebut, maka kami menolak konsep perhutanan sosial dan reforma agraria yang saat ini digaungkan.
  2. Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mengubah paradigma Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria sehingga dapat menyelesaikan ketimpangan pengusaan lahan di Tanah Papua.
  3. Meminta Gubernur mencabut dan merevisi izin-izin yang berada dalam tanah dan hutan adat yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Solidaritas Perwakilan Masyarakat Sipil

  1. Perkumpulan Panah Papua
  2. Perkumpulan Oase
  3. Perkumpulan Mongka Papua
  4. Perkumpulan Belantara Papua
  5. Komari Papua
  6. Papua Conservation
  7. Papua Forest Watch
  8. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
  9. Teraju Foundation Kalimatan Barat

beras