Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

May Day 2021
Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)

#MayDay2021: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja beserta Seluruh PP Turunannya!



Berita Baru Jatim, Surabaya – Komite Bersama Rakyat (Kobar) menilai Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam prosesnya, mulai dari perancangan hingga pengesahaan terdapat banyak permasalahan.

“Omnibus Law Cipta Kerja sejak sedari awal dari perancangannya sudah bermasalah, dikebut habis-habisan hingga nekat disahkan di masa pandemi dengan alasan mempercepat investasi dan pembangunan,” ujarnya, dikutip dari akun instagram @kobar_jatim kemarin.

Menurutnya, dalam waktu bersamaan di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia, kebijakan tersebut menumbalkan kaum buruh dan massa rakyat lintas sektor.

“PHK Massal, Upah murah terhadap jutaan kaum buruh dengan berbagai pembenaran, bencana dan kerusakan alam hingga konflik agraria dan pertambangan yang seolah dilegalkan akibat Omnibus Law Cipta Kerja dan dan UU Minerba,” terangnya.

Kobar Jatim juga menyebutkan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan merampas berbagai hak yang diamanahkan dalam UUD 1945.

“Tentu kita tidak menginginkan bencana alam akibatnya rusaknya kekayaan alam Indonesia terus terjadi, PHK, upah murah, Hilangnya kepastian kerja dan perlindungan terhadap kaum buruh masif dirasakan, konflik agraria yang sering mengorbankan kaum tani, atau hak hidup di tanah sendiri, serta liberalisasi pendidikan yang semakin mahal yang dirasakan oleh pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.

“May Day Hari Perlawanan! Buruh dan Rakyat Bukan Tumbal Pandemi! Perkuat Persatuan Rebut Kedaulatan Rakyat!,” pungkasnya.

beras