Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Melalui Instruksi Walikota, Pemkot Surabaya Bebaskan denda Akta Kelahiran
Armuji, Wakil Walikota Surabaya.

Melalui Instruksi Walikota, Pemkot Surabaya Bebaskan denda Akta Kelahiran



Berita Baru, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akan membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Kepada Masyarakat Kota Surabaya.

Instruksi Walikota tersebut diterapkan selama enam bulan, yakni mulai 1 Februari–31 Juli 2022. Program yang menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya mewujudkan kota tertib administrasi kependudukan.

“Pak Walikota Eri Cahyadi, gencar menggaungkan Gerakan Sadar Administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk Akta Kelahiran,” ungkap Armuji, Wakil Walikota Surabaya, saat ditemui di Rumah Dinas, Rabu (02/02/2022).

Ia menyebutkan, di dalam program tersebut ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda. Pertama kelahiran di dalam negeri, kedua kelahiran WNI di luar negeri. Terakhir, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.

Sehingga, Armuji menghimbau kepada masyarakat Surabaya untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan denda ini untuk mengurus akta kelahiran. Dikarenakan, Akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.

“Kalau ada warga yang tidak tercatat kelahirannya, bisa ditunjukkan dengan Akta. Jadi Akta ini penting, untuk bisa masuk Kartu Keluarga dan untuk Pemkot bisa bantu intervensi melalu program-program lainnya,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh masyarakat yang masih kesulitan, maupun kebingungan untuk segera mendatangi kantor Kelurahan atau Kecamatan, agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan.

“Nanti akan ada staf yang membidangi, jadi masyarakat tidak kebingungan dalam melakukan pengurusan akta,” pungkasnya.

beras