Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menag Nasaruddin Umar: Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Dibesar-besarkan Media
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Dok. Foto: ANTARA

Menag Nasaruddin Umar: Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Dibesar-besarkan Media



Berita Baru, Jakarta — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai pemberitaan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes) selama ini terlalu dibesar-besarkan oleh media massa. Ia menyebut jumlah kasus yang sebenarnya tidak sebanyak yang digambarkan dalam pemberitaan.

“Isu pertama belum selesai, adanya kejahatan seksual di pondok pesantren yang dibesar-besarkan oleh media, padahal itu hanya sedikit jumlahnya,” kata Nasaruddin seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (14/10).

Meski demikian, Nasaruddin tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak kasus kekerasan seksual di pesantren yang tercatat di Kementerian Agama. Ia hanya mengingatkan agar semua pihak tetap memelihara dan menjaga nama baik lembaga pendidikan pesantren.

“Jangan sampai orang nanti alergi memasukkan anaknya ke pondok pesantren. Jangan sampai pihak-pihak yang berkeringat selama ratusan tahun membangun pesantren itu dikonotasikan sangat negatif,” ujarnya.

Menurut Menag, pesantren selama ini telah berperan besar dalam membangun karakter bangsa dan menanamkan nilai-nilai moral. Karena itu, ia meminta publik tidak menggeneralisasi kasus kekerasan seksual yang dilakukan segelintir oknum sebagai cerminan seluruh pesantren di Indonesia.

Data dan Fakta Lapangan

Pernyataan Menag Nasaruddin datang di tengah meningkatnya sorotan terhadap kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama.

Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat ada 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 42 persen merupakan kasus pencabulan, dan 36 persen di antaranya terjadi di lingkungan berbasis agama, termasuk pesantren.

Sepanjang 2024, sejumlah kasus kekerasan seksual di pesantren mencuat ke publik.

  • Maret 2024, pengasuh pesantren di Trenggalek, Jawa Timur, M (72) dan putranya F (37) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati.
  • Juli 2024, dua guru di sebuah pesantren di Agam, Sumatera Barat, ditangkap karena mencabuli 40 santri.
  • Agustus 2024, Polres Karawang mengungkap kasus pelecehan terhadap puluhan santri anak-anak di Majalaya, Jawa Barat.
  • September 2024, pemilik pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa.
  • November 2024, santri di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menjadi korban dugaan pelecehan oleh pengajar.
  • Desember 2024, sebanyak 20 santriwati di Maros, Sulawesi Selatan, juga menjadi korban pelecehan oleh gurunya.
  • Agustus 2025, Polres Tapanuli Selatan menetapkan ketua yayasan pesantren berinisial MN (64) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap santriwati berusia 17 tahun.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera menyusun kurikulum khusus yang berisi pendidikan anti pencabulan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun pesantren.

Menurut Lalu, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan tumbuh. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang berlawanan.

“Tempat yang semestinya menjadi rumah kedua bagi anak-anak kini berubah menjadi arena teror — tempat di mana kepercayaan dilukai dan harapan dikhianati,” ujar Lalu dalam keterangannya, Selasa (22/7).

beras