Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menebang Tanpa Sosialisasi, PT Prabu Alaska Langgar Hak Masyarakat Adat
Foto: Istimewa

Menebang Tanpa Sosialisasi, PT Prabu Alaska Langgar Hak Masyarakat Adat



Berita Baru Jatim, Papua Barat — Masyarakat Adat di Kampung Fruata, Kabupaten Teluk Bintuni dan masyarakat adat di Kampung Rauna menyatakan keberatan atas penebangan yang dilakukan oleh PT Prabu Alaska melalui kontraktornya yaitu PT WPJ dan PT ATJ

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat kampung Fruata dan Rauna, Semuel Farisa dan Reymundus Fenetruma melalui media rilis yang diterbitkan pada Selasa (16/03/2021).

Semuel menyatakan, masyarakat di sana tidak tahu kegiatan penebangan yang dilakukan oleh pihak PT Prabu Alaska melalui kontraktornya.

“Kami kaget kalau sudah ada penebangan di dalam wilayah adat kami Marga Tanggarofa, Wanusanda dan Fenetruma di kampung Fruata dan Rauna tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.

“Harapan kami perusahan PT Prabu Alaska harus sosialisasi kegiatan peneebangannya di kampung Fruata dan Rauna, karena kami masyarakat adat belum setuju terhadap kegiatan tersebut (Penebangan di RKT 2021),” imbuh Semuel.  

Hal serupa disampaikan oleh Reimundus, penebangan harus dihentikan sekarang karena masyarakat adat tiga marga belum mengetahui dan belum menyetujui rencana penebangan Tahun 2021 ini. Ia juga berharap Pemerintah Daerah Provinsi terutama Dinas Kehutanan yang memiliki kewenangan dalam urusan kehutanan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini.

“Jika pemerintah tidak mampu memfasilitasi penyelesaian ini kami akan tempuh dengan menghentikan dan palang perusahaan PT  Prabu Alaska yang beroperasi,” tukas Reymundus.

PT Prabu Alaska adalah perusahan pemegang IUPHHK HA yang masuk dalam konsorsium Alamindo milik Kim Johanes Mulia. Sebelumnya Alamindo telah bertemu Gubernur Papua Barat untuk berinvestasi sebesar 70 Triliun di Provinsi Papua Barat.

beras