Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mengurai Benang Kusut Pasar Kota Bojonegoro (Bagian 1)
Pasar Wisata Bojonegoro (Dok. Foto: Istimewa)

Mengurai Benang Kusut Pasar Kota Bojonegoro (Bagian 1)



Berita Baru, Bojonegoro – Rencana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membangun Ruang Terbuka Hijau di lokasi Pasar Kota ternyata mendapat respon positif dari beberapa pedagang pasar.

Diketahui, aksi unjuk rasa di Pendopo Malowopati yang dilakukan kurang lebih 300 orang pedagang karena menolak direlokasi bukan hanya pedagang pasar kota.

Ada warga sekitar pasar yang juga ikut menunggangi aksi tersebut karena khawatir jika wilayahnya sepi jika tidak ada pasar lagi.

Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, bahwa aksi tersebut dilakukan oleh warga yang memiliki usaha di sekitar pasar.

“Saat beli barang di sekitar pasar, pegawainya cerita sendiri,” imbuhnya.

Dia mengatakan, jika perpindahan pasar sekarang ini juga disebabkan oleh kepentingan orang-orang tertentu. Tujuannya menarik perhatian dan simpati.

“Padahal sudah jelas, jika perpindahan pasar bakal terjadi,” ujar pria usia 40 tahun itu.

Menurutnya, media selama ini hanya memuat sisi negatif dari Pemkab Bojonegoro.

Padahal, lanjutnya, Pemkab Bojonegoro juga berkontribusi untuk mengembangkan wilayah lain.

“Keberadaan pasar wisata di Desa Banjarjo juga akan memberikan peluang usaha baru bagi warga sekitar,” katanya.

Selain itu, para pedagang yang ngotot mempunyai hak kepemilikan kios ataupun bedak, juga belum bisa terbukti sah secara hukum.

Salah satunya, pedagang di Pasar Kota yang hanya memegang surat balik nama kios dan Surat Izin Pemakaian Usaha dari Pemkab Bojonegoro.

Pedagang yang juga enggan menyebutkan identitasnya ini mengaku jika mengawali berdagang di pasar kota Bojonegoro pada tahun 2013. Dia membeli kios tersebut dari Mr X (tidak menyebutkan namanya) sebesar Rp12.000.000 dan mendapatkan surat balik nama kepemilikan kios.

Menurutnya, setelah membeli kios tersebut, dia mendapatkan dokumen dari PD Pasar berupa Surat Izin Pemakaian Usaha, dengan kesepakatan pembayaran sewa 2 tahun sekali. Namun, dia hanya membayar sekali saja. Setelah itu tidak ada pembayaran lagi karena ada ajakan dari paguyuban pasar untuk menuntut surat hak kepemilikan, bukan surat izin pemakaian usaha dengan sistem sewa.

“Sewanya berapa saya lupa,” imbuhnya.

Selain itu, dia juga tidak pernah membayar retribusi dari Pemkab Bojonegoro yang saat itu dikelola oleh PD Pasar dengan alasan adanya kasus PD Pasar yang tidak menyetorkan pendapatan kepada Pemkab Bojonegoro.

Dia berdalih jika kios tersebut menjadi hak miliknya karena telah membeli dari tangan pertama. Meski belum pernah mendatangi lokasi Pasar Wisata, namun dia mendapat kiriman foto dan video serta ucapan jika pasar wisata tidak layak bagi pedagang.

“Dari paguyuban dikasih foto dan video, ya bilangnya tidak layak karena kecil. Tapi, saya belum kesana langsung,” pungkasnya.

beras