Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri Tak Mundur saat Nyapres, Bawaslu Awasi Penggunaan Fasilitas Negara
Anggota Bawaslu RI, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty.

Menteri Tak Mundur saat Nyapres, Bawaslu Awasi Penggunaan Fasilitas Negara



Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan akan melakukan pengawasan selama proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum Pemilu 2024. Hal itu merespons kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara apabila menteri tidak mundur dari jabatannya kemudian mencalonkan diri sebagai presiden.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilu, Bawaslu akan melakukan pemetaan potensi kerawanan. Baik sebelum atau setelah ada penetapan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berkedudukan sebagai menteri.

“Setelah kerawanan terpetakan, Bawaslu akan melakukan sosialisasi maupun imbauan kepada para pihak untuk berkomitmen tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Lolly di Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Lolly lebih jauh mengatakan pihaknya akan melibatkan para peserta pemilu yakni partai politik dalam setiap tahapan untuk bersama-sama melakukan pengawasan melekat terhadap potensi penyalahgunaan maupun dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Selain itu, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan laporan ataupun pelanggaran yang diterima.

“Jika terdapat laporan, maupun hasil pengawasan yang memenuhi alat bukti, Bawaslu akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu,” tukasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya saat ingin mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden. MK pada putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai presiden. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dan menteri. MK menambahkan menteri atau pejabat setingkat menteri hanya mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

beras