Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menyibak Tabir Rabu Keramat

Menyibak Tabir Rabu Keramat



Oleh: Badiul Hadi (Research Manager Seknas Fitra)

OpiniBerapa waktu lalu masyarakat melihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluapkan kekesalannya karena buruknya kinerja para pembantunya. Kekesalan Presiden langsung menjadi buah bibir masyarakat. sebagian mengatakan kemarahan itu sudah sepantasanya dilakukan oleh Presiden Jokowi, ada pula yang menganggap itu hanya derama saja. Semua punya hak menilai dan memberikan pandangan. Namun, ada satu hal yang menarik dilontarkan Presiden Jokowi yaitu reshuffle. Ancaman Presiden Jokowi ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata, terlebih di periode pertama Presiden Jokowi melakukan dua kali reshuffle kabinet. Presiden Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, 18 Juni 2020, mengatakan:

“Sekali lagi tolong ini betu-betul dirasakan kita semuanya, jangan sampai ada hal-hal yang justru menganggu. Sekali lagi langkah-langkah extraordinary ini beetul-betul harus kita lakukan, dan saya membuka yang namanya langkah, entah langkah-langkah politik entah langkah-langkah kepemerintahan akan saya buka, langkah apapun yang extraordinary ini akan saya lakukan untuk 267 juta rakyat kita untuk negara. Bisa aja membubarkan lembaga, bisa aja reshuffle”

Dua kali reshuffle periode pertama Presiden Jokowi lakukan pada Rabu Pon, 27 Juli 2016 dimana Presiden Jokowi merombak 11 posisi kementerian di Kabinet Kerja jilid I. Selanjutnya Rabu Pahing, 17 Januari 2018 Presiden Jokowi mengganti posisi Menteri Sosial, Kepala Staf Presiden, menambah anggota Wantimpres dan pelantikan KSAU. Dipilihnya hari rabu tentu bukan hal yang kebetuan. Dalam tradisi dan spiritualitas masyarakat Jawa hari rabu dipandang istimewa dan diyakini sebagai hari Raja karena posisinya yang ditengah antara minggu – sabtu atau dalam kalender Islam Ahad-Sabtu. Hari Rabu juga memiliki arti tersendiri bagi Presiden Jokowi karena Presiden Jokowi lahir hari rabu pon, 21 Juni 1961. 

Sebagaimana jamak diketahui masyarakat Jawa memiliki kehati-hatian yang tinggi, hal ini sesunggunya bentuk usaha agar senantiasa dalam kebaikan. Bahkan bagi para penganut spiritualitas kejawen segala sesuatu harus diperhitungkan dengan baik, atau dalam masyarakat Jawa biasanya dikenal “pitungan dino” atau perhitungan hari untuk menentukan hari baik, misal pernikahan, bepergian, membangun rumah, bahkan langkah-langkah politik.  Perhitungan hari biasanya ditetapkan mulai weton (hari lahir). Tidak menutup kemungkinan Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet kerja jilid II pada hari Rabu, bahkan ada yang spesifik menyebut rabu pon. Semua berpulang pada Presiden Jokowi mau melakukan reshuffle kapan saja.

Dalam tradisi demokrasi Indonesia khususnya pasca reformasi, reshuffle atau pergantian Menteri itu hal yang lumprah. Hal itu tidak lepas dari otritas yang diberikan oleh konstitusi kepada Presiden untuk memilih dan mengangkat pembantunya. Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut: ayat (1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara, (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Pasal ini secara tegas menyatakan presiden memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri, membentuk dan membubarkan lembaga, tentu harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Reshuffle bisa menjadi pilihan presiden melihat tidak maksimalnya kinerja menteri-menterinya, bahkan jika menggunakan istilah presiden Jokowi tidak ada progress utamanya dalam pengambilan kebijakan penanganan pandemic Covid-19. Utamanya dalam percepatan penaganan dampak ekonomi dalam sekema Penyelamatan Ekonomi Negara (PEN) yang dikoordinasikan oleh kementerian perekonomian dan kementerian keuangan. 

Jauh sebelum kekesalan Presiden Jokowi mencuat, banyak kebijakan yang dirasa masyarakat bermasalah diantaranya terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang menjadi tanggungjawab Kementerian Kesehatan. Program Jaring pengaman sosial; kartu pra kerja yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator perekonomian dan kementerian ketenagakerjaan, Bantuan Sosial yang menjadi tanggungjawab Kementerian Sosial. Kebijakan erkait transportasi yang menjadi tanggungjawab kementerian perhubungan, dan kebijakan tentang pembebasan bersyarat napi yang menjadi tanggungjawab kementerian hukum dan hak asasi manusia.

Tidak maksimalnya performa para Menteri saat ini, menjadi keniscayaan bagi presiden untuk melakukan evaluasi kinerja. Satu semester berlalu, sekiranya waktu yang cukup menjadi bahan evaluasi, jika perlu reshuffle. Hal ini untuk menjawab tantangan kedepan terutama dalam penangangan Covid-19 yang dirasakan semakin semprawut.   

beras