Mimpi Desa Mandiri
Berita Baru Jatim, Surabaya – Setelah sekian lama desa hanya objek pembangunan. Kini kemandirian desa menjadi jawaban dan solusi nyata dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Memaksimalkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) merupakan ikhtiar penting yang mesti digarap. Dampaknya kedaulatan masyarakat akan terwujud.
“Desa sangat mungkin dan harus mandiri karena sekarang desa sudah mengalami perubahan cukup drastis, sejak ada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014,” kata KORPROV P3MD Jatim, Muhamad Ashari dalam acara Millenial Talk, yang dipandu Novita Kristiani, Jum’at (1/10).
Dalam acara yang bertajuk, ‘Kemandirian Desa, Mungkinkah?’, Koordinator Pendamping Desa Jawa Timur itu menegaskan, UU Desa menjadi payung yang mampu mendorong desa bergerak sendiri dalam menjalankan program-program yang sesuai dengan kebutuhan.
Berlakunya UU tersebut, ia melanjutkan, sifat-sifat yang melekat adalah subsidiaritas dan rekognisi. Ia melihat, desa memiliki kemampuan untuk mengelola secara utuh. “Desa yang diakui secara adat istiadat maupun desa yang mandiri secara ekonomi serta sosial,” imbuhnya.
Beberapa faktor yang dimaksud dengan desa mandiri, kata Ashari, adalah terpenuhinya hak dasar masyarakat desa. Salah satunya hak dasar pendidikan dan kebutuhan ekonomi.
Ia menilai, dalam mewujudkan desa mandiri tidak mudah. Ada banyak tantangan dan problem yang dihadapi. “Salah satunya geografis.” Menurutnya, perlu kerja ekstra untuk memprovokasi desa agar menjadi mandiri.
“Saya yakin dengan akses yang sedemikian rupa, ada internet yang masuk desa sangat membantu peran-peran kita untuk memajukan desa,” tutur Ashari.
Ashari juga berharap peran pendamping desa, berpegang pada Keputusan Menteri 40/2021 yaitu memfasilitasi dan membina. Tak hanya itu, ia juga mewanti-wanti agak pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan serta agen mindset kepala desa dan warga desa untuk lebih mandiri.