Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nekat Jual Pacar di MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Nekat Jual Pacar di MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi



Berita Baru, Surabaya – 3 Pemuda asal Kota Semarang diringkus Polisi setelah kedapatan menjual pacar di aplikasi MiChat.

Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah berhasil meringkus 3 pemuda berinisial VMF (24), VNAC (19), dan HV (20) usai menggerebek salah satu hotel di Perkotaan Purwodadi, Grobogan.

Ketiganya diamankkan usai kekasihnya berkencan dengan pria hidung belang di hotel tersebut.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengungkapkan, korban prostitusi online merupakan gadis di bawah umur, yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16).

Ketiganya diketahui putus sekolah dan merupakan pacar dari ketiga pelaku. 

“Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa ada hotel sering digunakan prostitusi melalui MiChat,” kata Kaisar saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, pada Jumat, 2 Juni 2023. 

Kaisar menjelasakan bahwa aksi bejat ketiga pelaku berawal saat ketiganya sering meniduri pacarnya.

Hingga akhirnya para pelaku meminta masing-masing korban agar bersedia menjadi pemuas nafsu pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. 

Ketiga korban masing-masing dijual dengan tarif Rp 200 ribu kemudian hasilnya dibagi rata. 

“Ketiga pelaku memegang ponsel pacarnya dan mengoperasikannya. Dalam sehari, pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut empat kali,” tutur Kaisar.

Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu. 

“Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,” tandasnya.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 12 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

“Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta,” terang Kaisar.  

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial VMF (24) mengaku bawha dirinyalah yang menggagas ide prostitusi online tersebut. 

Menurut pengakuannya, ketiga korban bersedia untuk menjual dirinya agar bisa dengan mudah mendapatkan uang.

“Paling besar mendapatkan bagian Rp. 800 ribu. Grobogan ramai pak,” ujar VMF kepada Polisi.

beras