Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nelayan Masalembu Tolak Permen KP No 59 Tahun 2020
Kepulauan Masalembu terletak di tengah Laut Jawa, antara Pulau Jawa dan Kalimantan. Kepulauan itu masuk wilayah Kabupaten Sumenep yang beribukota di Sumenep, Pulau Madura. (Dok. Foto: Surya Malang)

Nelayan Masalembu Tolak Permen KP No 59 Tahun 2020



Berita Baru Jatim, Surabaya – Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) menggelar Pawai Laut sebagai bentuk upaya menolakan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No 59 tahun 2020 yang memperbolehkan operasi cantrang di laut pulau Jawa.

Sebelumnya, Persatuan Nelayan Masalembu mengadakan konsolidasi dengan kelompok nelayan untuk untuk berbagi pengetahuan tentang nelayan dengan cantrang yang semakin merajalela di laut Masalembu.

“Setelah konsolidasi, kami siaran keliling pada hari Sabtu, (27/2/2021) dengan menggunakan mobil pikc up untuk mengajak semua nelayan untuk ikut berpartisipasi dalam pawai laut,” kata sekretaris Persatua Nelayan Masalembu (PNM) Moh Zehri, Minggu (28/02/2021) melalui keterangan tertulisnya.

“Kami menolak keberadaan Cantrang di laut Masalembu karena mengganggu wilayah tangkap nelayan yang notabene masih menggunakan alat tangkap tradisional dan tidak mau laut di rusak. Sejak dulu, sudah banyak rumpon nelayan Masalembu yang hilang akibat Cantrang. Jika ini terus di biarkan maka ini bisa menimbulkan konflik sosial antara nelayan dengan pengguna cantrang,” imbuh Zehri.

Zehri berharap pawai itu, pemerintah mampu mendengarkan aspiranya sebagai nelayan tradisional untuk mencabut Permen KP No 59 tahun 2020.

“Pawai ini berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi kami sebagai nelayan kecil agar Permen itu segera dicabut dan melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas Cantrang di laut Masalembu yang semakin hari semakin meresahkan nelayan Masalembu,” pungkasnya.

beras