Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Oknum ASN di Trenggalek ditangkap Polisi Gegara Terlibat Judi Online Hingga Terancam 10 Tahun Penjara
Sumber: tim tvone – aris sutikno

Oknum ASN di Trenggalek ditangkap Polisi Gegara Terlibat Judi Online Hingga Terancam 10 Tahun Penjara



Berit Baru, Trenggalek – Polisi di Kecamatan Tugu, Trenggalek melakukan penangkapan kepada seorang oknum ASN di salah satu Sekolah Dasar karena diduga terlibat kasus judi online.

Dari tangan terduga tersangka yang berinisial AS (53) dan merupakan warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, polisi menyita barang bukti handphone dan rekening pelaku.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono yang menjelaskan, jika tersangka bermain judi online jenis pragmatik.

“Untuk memainkan judi ini A-S harus mengisi deposit melalui dua situs judi online,” jelasnya dikutip dari tvOnenews.com.

Lebih lanjut, Gathut menyebut, AS melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com sejak tiga bulan yang lalu. Rata-rata setiap bulannya ia menghabiskan uang Rp 1 juta untuk judi online tersebut.

AS sudah berulangkali diingatkan oleh teman-temannya agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut, namun imbauan tersebut justru diabaikan.

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu unit handphone, satu buah kartu ATM bank BRI, dan satu buah buku rekening,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS pum harus menjalani penahanan di Polres Trenggalek.

“Tersangka AS dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik ssrta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Tidak hanya hukuman pidana, tersangka oknum ASN juga terancam mendapatkan sanksi disiplin dari inspektorat.

beras