Ombusdman RI Perwakilan Jatim Berjanji Tindak Tegas Maladministrasi BBM Bersubsidi untuk Nelayan
Berita Baru Jatim, Surabaya – Sudah hampir 2 tahun pandemi Covid-19 menerjang Indonesia. Akibatnya sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat Indonesia. Hal itu diperparah dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang terus diperpanjang. Sehingga kontraksi ekonomi sangat luar biasa.
Dampak kebijakan tersebut juga mempengaruhi nelayan kecil/tradisional. Nelayan yang melaut kesulitan menjual ikan, harga ikan tidak menentu, bahan bakar beli secara eceran. Sehingga biaya operasional semakin bertambah. Dan itu berdampak pada penghasilan
Misbahul Munir selaku perwakilan DPW KNTI Jawa Timur menuturkan , Atas problem itu KNTI, FITRA Jatim dan bersama koalisi organisasi masyarakat melakukan survey terkait akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan tradisional.
“Mereka kesulitan mengakses BBM Bersubsidi. Nelayan di Tuban, Gresik, Surabaya dan sekitarya. Semua nelayannya rata-rata merupakan nelayan skala kecil atau Tradisional dengan menggunakan perahu di bawah 5 GT, yang kesehariannya membutuhkan minimal 5 liter BBM untuk sekali melaut,” tutur Munir di sela-sela audiensi dengan Ombudsman.
Lebih lanjut Munir menambahkan, Sementara yang kita ketahui pemerintah provinsi jawa timur sudah memiliki Pergub nomor 36 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan layanan akses BBM bersubsidi untuk nelayan skala kecil/tradisional.
“Adanya Pergub tersebut tidak dijalankan dengan baik. Sehingga selama 4 tahun kami belum pernah merasakan BBM bersubsidi. Akibatnya nelayan kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Sehingga secara terpaksa harus membeli eceran, walaupun di tengah sulitnya menghadapi pandemi Covid-19,” sambung Munir.
Ditempat yang sama, tim FITRA Jatim Habib Musthofa mendorong Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dapat menjembatani terhadap layanan administrasi nelayan di daerah-daerah yang secara umum belum merata, serta mendorong Pemerintah Daerah berpihak kepada nelayan tradisional khususnya pada akses layanan BBM bersubsidi.
“Di Jawa Timur belum terdapat praktik baik Pemda terhadap kebijakan untuk nelayan tradisional utamanya layanan akses BBM bersubsidi, sementara Perda Jatim tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sudah ada,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyampaikan, hasil audiensi ini segera akan ditindaklanjuti bersama tim advokasi yang ada di Ombudsman juga.
“Kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut pada dinas terkait. Kemudian hasil survey dan advokasi KNTI bersama FITRA Jatim terkait sulitnya akses BBM subsidi secara mendalam akan disampaikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim,” tegas Agus.
Agus menambahkan, komunikasi ini tidak cukup sampai disini saja. Namun harus tetap berlanjut untuk memperoleh akses BBM bersubsidi bagi nelayan. Jadi, tidak usah sungkan-sungkan jika di masyarakat nelayan ada temuan maladministrasi BBM bersubsidi.
“Kami akan berkirim surat pada Pertamina untuk memberikan akses BBM bersubsidi secara mudah untuk nelayan tradisional. Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jatim terkait penyederhanaan administrasi pengajuan BBM bersubsidi. (*)