Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Oplos LPG 12 Kg, Pelaku Didenda 60 Miliar Rupiah dan Penjara 6 Tahun

Oplos LPG 12 Kg, Pelaku Didenda 60 Miliar Rupiah dan Penjara 6 Tahun



Berita Baru, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua orang pelaku pengoplos LPG 12 kg. Keduanya diringkus saat melakukan aksi pengoplosan di gudang yang berada di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu, (9/2/22).

Proses pengoplosan tersebut sudah berjalan selama 1,5 tahun dengan modus mengisi ulang tabung LPG 12 kg dari tabung 3 kg.

Kasat Reskrim Pasuruan, Adhi Putranto Utomo Menjelaskan. Kedua pelaku, SH (39) dan EJ (34) merupakan saudara kakak beradik. Saat dilakukan penggrebekan kedua pelaku sedang melakukan aksi pemindahan Gas.

“Saat dilakukan penangkapan oleh anggota satreskrim, saudara SH dan kawan-kawan sedang kedapatan memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg,” jelas kasat dalam press release Kamis (17/2).

Kedua pelaku di kenakan pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

beras