Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pangkas Dokumen Kependudukan dengan "Cedak Mas"

Pangkas Dokumen Kependudukan dengan “Cedak Mas”



Berita Baru, Tuban – Memasuki tahun baru, berbagai resolusi dipersiapkan. Salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. Sejak Januari 2022, masyarakat Kabupaten Tuban bisa mengurus dan mencetak dokumen kependudukan melalui desa dan kecamatan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan layanan “Cedak Mas” atau Cepat Dekat Masyarakat.

Layanan tersebut semakin mempermudah dan mempercepat proses kepengurusan dokumen administrasi kependudukan. Kadis Dukcapil Rohman Ubaid menjelaskan, layanan tersebut merupakan implementarsi dari visi misi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar terciptanya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat.

Program layanan “Cedak Mas” juga telah dimulai di Desa Sugihan Jatirogo, dan diluncurkan oleh Bupati Tuban pada 22 Desember, dan akan mulai berlaku di semua kecamatan mulai Januari 2022.

“Disetiap kecamatan terdapat alat cetak dokumen yang siap untuk mencetak semua produk administrasi kependudukan,” tutur Ubaid. Adapun alat cetak telah didistribusikan ke 19 kecamatan kecuali Kecamatan Tuban.

Kecamatan Tuban menjadi pengecualian, sebab alat serupa telah dipasang di Mall Pelayanan Publik (MPP). Alat Cetak Dokumen Kependudukan (ACDK) dapat mencetak KTP, KK, KIA, akte kelahiran dan kematian serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia atau SKP PWNI.

Alat tersebut juga telah terverifikasi oleh Kementerian. “Jadi sudah berstandar dari Dirjen Kependudukan,” ungkapnya. Adapun mekanismenya, cetak dokumen berkas atau persyaratan permohonan diterima dan diverifikasi petugas desa atau kecamatan.

Selanjutnya difoto scan dan dikirim secara online ke Disdukcapil oleh petugas desa atau kecamatan. Lalu, berkas atau persyaratan diverifikasi petugas Disdukcapil dan jika sudah sesuai dan tidak ada permasalahan akan langsung diberikan tanda tangan secara elektronik, selanjutnya dokumen dapat dicetak di kecamatan.

Jika proses berjalan lancar, dalam waktu dua hari, dokumen sudah jadi dan dapat diambil oleh pemohon atau petugas desa di kantor kecamatan.

Ubaid menegaskan, operator SIAK di kecamatan telah mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan alat tersebut. Sehingga diharapkan, tidak ada keterlambatan pelayanan akibat operator yang belum kompeten. “Sudah diberi pelatihan kamis kemarin, dan sudah ready semua,” kata Ubaid.

Selain itu, Icon plus selaku menyedia jaringan internet juga telah diminta untuk benar-benar menjaga jaringan internet di desa agar tetap stabil.

Sebagai permulaan, dibukanya layanan gratis tersebut, Disdukcapil Tuban menyiapkan setidaknya 250 Blangko KTP dan KIA untuk setiap kecamatan.

Ubaid mengatakan, untuk minggu pertama di bulan Januari 2022 pihaknya menyediakan 250 blangko KTP dan KIA, dan akan terus ditambah sesuai kebutuhan di kecamatan. Adapun restock dari kementerian terus dilakukan setiap satu minggu sekali.

“Untuk saat ini, blangko yang tersedia baik KTP dan KIA berkisar 9000 lembar. Untuk dokumen lainnya, seperti KK, Akte Lahir, dan surat lainnya tidak menjadi masalah, sebab bisa dicetak menggunakan kertas HVS,” jelasnya.

Ubaid berharap, dengan layanan “Cedak Mas” masyarakat bisa segera memahami program ini, dan operator di kecamatan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Semoga dengan layanan ini, masyarakat lebih sadar dan bisa tertib administrasi kependudukan,” tutup Ubaid.

beras