Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Panja Panggil Disperta Dan PI, Teken Kesempatan Harus Jual Harga HET

Panja Panggil Disperta Dan PI, Teken Kesempatan Harus Jual Harga HET



Berita Baru, Probolinggo – Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, memanggil sejumlah pihak terkait carut marutnya pupuk subsidi dikabupaten Probolinggo. Hasilnya tercipta sebuah kesempatan tentang penjualan pupuk subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi.

Hal ini diteken pada berita acara (BA) usai pertemuan Senin (3/2) malam, di Gedung DPRD kabupaten Probolinggo. Sejumlah pihak dalam BA diantaranya, Dinas Pertanian, Disperindag, serta pengawas pupuk dari Pupuk Indonesia di DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Alhamdulillah, malam ini Panja Pupuk Subsidi Kabupaten Probolinggo telah menyelesaikan rapat dengan pihak-pihak terkait. Kami telah berdiskusi secara luar biasa dan menandatangani nota kesepahaman yang mewajibkan seluruh distributor dan kios untuk tidak menjual pupuk di atas HET,”ujarnya.

Muchlis menegaskan bahwa keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk subsidi. Jika ada distributor atau kios yang masih menjual pupuk dengan harga melebihi HET, maka DPRD bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan memberikan sanksi tegas.

“Mulai malam ini, berlaku. Besok (Selasa,red), kami akan memanggil distributor dan kios di gedung DPRD untuk melakukan klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa rugi karena menjual pupuk sesuai HET, kami akan mendengar alasan mereka. Namun, perlu diingat bahwa pupuk ini disubsidi oleh pemerintah untuk kepentingan petani, sehingga tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Panja akan memanggil 10 distributor resmi dan 24 perwakilan kios dari total 200 kios yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Dalam pertemuan ini, mereka diminta untuk menjelaskan alasan di balik tingginya harga pupuk di beberapa wilayah.

“Kami ingin mengetahui apa masalahnya. Jika ada yang merasa rugi dengan menjual pupuk sesuai HET, kami ingin tahu alasan mereka. Tetapi yang jelas, selama pupuk ini masih berlabel subsidi, maka harus tunduk pada aturan pemerintah,” lanjut Muchlis.

Dinas Pertanian, Disperindag, Pupuk Indonesia, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) akan turut mengawasi implementasi keputusan ini.
“Kami ingin petani di Kabupaten Probolinggo mendapatkan haknya. Jika distributor atau kios tidak setuju dengan aturan ini, mereka bisa memilih untuk menjual pupuk nonsubsidi. Namun, selama mereka menjual pupuk subsidi, mereka harus mengikuti regulasi pemerintah,”ujanya.

beras