Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama



Berita Baru, Jakarta – Pada tanggal 3 Agustus, Polisi resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan sejak pukul 02.00 WIB pada Rabu 8 Agustus dan akan berlangsung selama 20 hari hingga tanggal 21 Agustus 2023 di Rutan Bareskrim.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (01/08) siang, serta memberikan surat perintah penangkapan pada pukul 21.15 WIB pada hari yang sama.

Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, 6 tahun, dan 5 tahun.

Pemeriksaan saksi dan ahli serta pengumpulan bukti menjadi dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Sebelumnya, pada tanggal 4 Juli, polisi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara terhadap Panji Gumilang mengarah kepada dugaan penistaan agama.

Kasus ini telah mencuri perhatian publik sejak April 2023 ketika video jemaah perempuan di Pondok Pesantren Al Zaytun berada di saf terdepan di belakang imam saat salat Idulfitri beredar di dunia maya.

Selain itu, beberapa kontroversi lainnya seperti azan yang berbeda dan salam Yahudi juga menjadi perbincangan di kalangan warganet.

beras