Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pasutri Positif COVID-19 Jalan-jalan ke Malang Sanksi dengan UU Karantina Kesehatan
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto

Pasutri Positif COVID-19 Jalan-jalan ke Malang Sanksi dengan UU Karantina Kesehatan



Berita Baru, Malang – Polresta Malang Kota memastikan penyelidikan terhadap wisatawan yang positif COVID-19, tetapi tetap beraktifitas jalan-jalan di Kota Malang akan tetap diproses.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sudah memanggil pemilik akun @luckyreza. Pihaknya tengah menunggu kehadiran wisatawan tersebut datang ke Polresta Malang Kota.

“Intinya, kami sudah memanggil. Artinya, meskipun dia unggah klarifikasi sekalipun di sosial media, penyidik tetap menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk diambil keterangan,” kata Budi, dilansir Liputan6.com, Rabu (9/2/2022).

Pemanggilan kepada pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian itu untuk bertanggung jawab berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polresta Malang Kota sudah diterima oleh pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian. Saat ini, yang bersangkutan sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan para penyidik.

“Surat panggilan sudah di terima oleh yang bersangkutan. Saat ini sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Dia meminta kepada pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian untuk bisa mematuhi proses hukum, dan segera datang ke Polresta Malang Kota untuk memberikan klarifikasi atas unggahan yang menjadi perhatian masyarakat itu.

beras