Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PB PMII Pertanyakan Sistem PTM Terbatas yang Dibuat Mendikbud

PB PMII Pertanyakan Sistem PTM Terbatas yang Dibuat Mendikbud



Oleh: Robiatul Adawiyah/Wiwi
(Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Riset)


Terhitung sejak Maret 2020 dengan disahkannya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020, siswa tidak lagi merasakan atmosfer belajar di ruang kelas, riuh tepuk tangan atas keberhasilan belajar tidak lagi terdengar, keakraban pertemanan antar siswa tak lagi ditemui, bahkan siswa kehilangan momen saat mereka pulang ke rumah dan menceritakan pengalaman bersekolahnya kepada orangtua.

Pandemi Covid-19 telah mengubah wajah pendidikan kita, hal ini bisa kita lihat dari proses pembelajaran yang tidak lagi mengutamakan tatap muka (luring), melainkan pembelajaran jarak jauh (daring). Kendati, pembelajaran jarak jauh nyatanya masih ada saja masalah yang terjadi. Fakta di lapangan menunjukkan pembelajaran online saat ini membuat semua orang merasakan kesulitan dalam hal menjalankan proses belajar mengajar.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengeluarkan kebijakan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dan diperkuat melalui pengumuman konferensi pers evaluasi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dalam konteks uji coba PTM terbatas yang sudah diselenggarakan ini, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan menjadi pertanyaan besar:

  1. Guru harus memberikan Pendidikan secara tatap muka (luring) dan juga pembelajaran jarak jauh (daring). Ini tantangan yang tidak mudah, kesiapan guru terhadap teknologi dan sekaligus penggunaannya adalah hal dasar yang menjadi faktor utama keberhasilan proses pembelajaran jarak jauh. Namun pada faktanya guru hanya memiliki keterampilan teknologi dasar (seperti menggunakan komputer dan tersambung ke internet). Pemerintah melalui Kemendikbud-Ristek harus memahami betul kondisi yang terjadi di lapangan dan mampu menjawab fenomena yang terjadi dengan salah satunya menggelar program pelatihan guru-guru dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Jangan sampai proses belajar mengajar hanya menjawab permasalahan saluran belajar bukan substansi belajar.
  2. Membentuk Tim Satgas Covid-19 di Sekolah. Satuan tugas penanganan ini melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 (tiga) tim. Tim pertama yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, tim kedua yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan, serta tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas. Sebelum secara jauh memetakan komposisi dari segi tugas dan posisi para tim yang telah dibagi melalui pedoman Kemendikbud. Perlu diketahui bahwa secara umum kendala-kendala orangtua dalam mendampingi anak belajar di rumah pada masa pandemi Covid- 19 adalah kurangnya pemahaman materi oleh orang tua, kesulitan orang tua dalam menumbuhkan minat belajar anak, tidak memiliki cukup waktu untuk mendampingi anak karena harus bekerja, orang tua tidak sabar dalam mendampingi anak saat belajar dirumah, kesulitan orang tua dalam mengoperasikan gadget, dan kendala terkait jangkauan layanan internet. Melihat dari fakta diatas nampaknya akan menjadi tidak efektif bila secara keseluruhan orangtua dilibatkan dalam Tim Satgas Covid-19 di Sekolah. Pemerintah melalui Kemendikbud seharusnya dapat menyusun komposisi ini bersama stakeholder yang ada, baik dari Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan Kab/Kota, maupun Puskesmas setempat.
  3. Mengadakan pengadaan untuk alat protokol kesehatan di Sekolah. Perlu diketahui banyak sekolah belum siap menerapkan prokotol kesehatan pencegahan Covid-19 meski aturan pembelajaran tatap muka telah dibolehkan di beberapa wilayah zona hijau. Bahkan tak sedikit sekolah dengan fasilitas toilet yang tidak memadai. Apalagi, sejumlah fasilitas atau peralatan lain, seperti tempat cuci tangan, pengadaan desinfektan hingga alat pengecek suhu tubuh sebagai standar protokol pencegahan Covid-19. Apalagi nasib sekolah swasta yang semakin terbebani dengan menanggung beban biaya pengadaan sarana protokol kesehatan seperti yang di instruksikan Pemerintah Pusat. Terlebih, menurut survei World Bank, tidak lebih dari 50 persen sekolah yang siap belajar tatap muka dengan fasilitas protokol kesehatan ketat. Pemerintah melalui Kemendikbud harus merespons kondisi ini secara bijaksana dan menggodoknya secara matang.

Atas fakta-fakta tersebut, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Riset menilai bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang digagas oleh Mendikbud- Ristek Nadiem Makarim belum ideal dan terkontrol secara sistematis, alih-alih meningkatkan capaian hasil belajar malah dikhawatirkan banyak gap vertikal dan horizontal dari sistem yang telah dibuat.

Pertanyaan besar ini harus segera dijawab dan ditindaklanjuti dengan segera, mengingat Pendidikan harus mendapatkan perhatian yang serius bagi setiap bangsa, karena dengan pendidikan akan dapat dilihat maju mundurnya suatu bangsa.

Tentu saja bangsa Indonesia. tidak mau hidup terbelakang akibat aspek Pendidikan yang tidak mendapat porsi yang cukup dengan teriringnya berbagai kemajuan di bidang lain.

beras