Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PCNU Jombang Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Larang Pengurus dan Lembaga Terlibat Aktif Dukung Paslon

PCNU Jombang Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Larang Pengurus dan Lembaga Terlibat Aktif Dukung Paslon



Berita Baru, Jombang – Semarak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 semakin terasa.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang melarang pengurusnya untuk terlibat secara aktif dalam mendukung Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada.

Larangan ini dituangkan dalam sebuah surat bernomor: 054/PC/A.I/L.12/09/2024, yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah KH Ahmad Hasan, Katib Syuriyah KH Sholahudin, Ketua Tanfidiyah KH Fahmi Amrullah, dan Sekretaris H. Ubaidillah. Surat tersebut diterbitkan pada Jumat, 27 September 2024.

Di mana, surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengurus lembaga dan badan otonom (Banom) di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) Jombang.

Terdapat tujuh poin penting yang dengan tegas melarang pengurus untuk terlibat aktif dalam politik terkait Pilkada.

Pada poin pertama, PCNU mengingatkan semua pengurus agar tetap berpegang pada sembilan pedoman berpolitik bagi warga NU yang ditetapkan dalam Muktamar Ke-28 NU di Yogyakarta pada tahun 1989.

Poin kedua secara jelas melarang seluruh pengurus NU, dari tingkat Pengurus Cabang (PC) hingga Pengurus Ranting (Desa), untuk memberikan dukungan kepada Paslon tertentu dalam Pilkada Jombang 2024.

Selanjutnya, poin ketiga menegaskan larangan penggunaan atribut dan fasilitas NU untuk kepentingan politik praktis.

Pengurus dilarang menggunakan lambang, seragam, dan panji-panji NU, serta fasilitas lain seperti gedung dan kendaraan untuk mendukung kampanye.

Poin keempat menyatakan bahwa pengurus yang terlibat dalam salah satu Paslon akan dinyatakan nonaktif.

Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati, Wakil Bupati, atau bagian dari tim pemenangan.

Mekanisme penonaktifan diatur dalam poin kelima, yang merujuk pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2023.

Proses ini memastikan bahwa pelimpahan fungsi jabatan bagi pengurus yang nonaktif dilakukan sesuai prosedur yang jelas dan aturan organisasi.

Poin keenam menjelaskan bahwa masa nonaktif bagi pengurus yang terlibat dalam politik akan berlaku hingga selesainya Pilkada.

Terakhir, poin ketujuh menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan kepengurusan.

KH. Fahmi Amrullah Hadziq (Gus Fahmi), selaku Ketua PCNU Kabupaten Jombang, dalam konfirmasinya menyatakan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku sejak surat dikeluarkan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pengurus PCNU Jombang wajib mematuhi ketentuan ini.

“Iya aturanya begitu,” singkat Gus Fahmi saat dikonfirmasi wartawan mengenai poin nomer 4 dalam surat tersebut.

Intinya, seluruh pengurus di bawah naungan PCNU Jombang yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau terlibat sebagai Tim Kerja Pemenangan atau Relawan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang 2024, akan dinyatakan nonaktif secara otomatis.

beras