
Pejabat KPU Gemar Pakai Jet Mewah, Kuras APBN hingga Rp 90 Miliar
Berita Baru, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam pejabat KPU RI setelah dinilai terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Mereka yang disanksi adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama empat anggota KPU RI — Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz — serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno. Keenamnya menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; Teradu V August Mellaz; serta Teradu VII Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito, dikutip dari laman resmi dkpp.go.id.
DKPP menilai para teradu menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024 yang mengabiskan anggaran senilai Ro 90 Miliar. Jet tersebut awalnya diklaim digunakan untuk memastikan distribusi logistik ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Namun faktanya, dari 59 kali penerbangan yang ditelusuri melalui data rute dan passenger list, tidak satu pun digunakan untuk distribusi logistik. Jet itu justru dipakai menghadiri bimbingan teknis KPPS, monitoring gudang logistik, kegiatan penguatan kelembagaan pasca pemilu, penyerahan santunan petugas, hingga pemantauan PSU di Kuala Lumpur.
“Tindakan para teradu tidak dibenarkan secara etika. Terlebih memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah — bertentangan dengan asas efisiensi dan rawan pemborosan anggaran,” ujar anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Rctiplus.com
pewartanusantara.com
Jobnas.com
Serikatnews.com
Langgar.co
Beritautama.co

