Pembalakan Liar di Kalteng, Bareskrim Tangkap Bos Perusahaan UD Karya Abadi
Berita Baru, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging yang diduga dilakukan oleh industri pengolahan kayu UD Karya Abadi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Ini berdasarkan LP Nomor 645/11/2020 Bareskrim,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).
Brigjen Rusdi mengatakan, petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pemilik perusahaan itu yang berinisial R dan telah diamankan di Kabupaten Barito.
“Setelah ditangkap, pada tanggal 24 Desember tersebut langsung dilakukan penahanan,” paparnya.
Menurutnya, pada 2 Februari 2021 lalu, Jaksa telah berkirim surat ke Bareskrim Polri bahwa proses penyidikan dari penyidik Bareskrim Polri telah lengkap.
“Sehingga tersangka atas nama R pada tanggal 10 Februari 2021 kemarin telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Polisi mencurigai adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.
“Tentunya proses penyidikan dari tindak pidana pencucian uang terus ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,” lanjut Brigjen Rusdi.
Bareskrim Polri telah mengamankan barang bukti yang disita dokumen, kayu bulat sebanyak 170 meter kubik, kayu olahan sekitar 112 meter kubik, tujuh unit mobil truk, satu unit mobil double cabin, satu unit escavator, dozzer dan zonder.