Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pembalakan Liar Masif di Kalteng, Masyarakat Adat Pantau Legalitas Kayu
Bulat Meranti yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. (Sumber Foto: JPIK Kalimantan Tengah)

Pembalakan Liar Masif di Kalteng, Masyarakat Adat Pantau Legalitas Kayu



Berita Baru Jatim, SurabayaPusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi bersama dengan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalimantan Tengah dan Kaharingan Institute, FAO EU FLEG dengan masyarakat adat melakukan investigasi dengan adanya praktik pembalakan liar yang terjadi masif di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada bulan November hingga Desember 2020 lalu.

Hasil pemantauan di lapangan, diduga kuat bahwa beberapa perusahaan kayu mengorganisir dalam menggerakkan pembalak liar melakukan penebangan kayu dan tidak disertai dokumen yang sah.

“Atas temuan tersebut, JPIK Kalimantan Tengah bersama koalisi peduli lingkungan telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri di Jakarta. Pada akhir Desember 2020 tim Bareskrim Polri bergerak kelokasi penebangan dan mendatangi perusahaan-perusahaan yang diduga menampung kayu hasil kejahatan tersebut dan telah menangkap seorang aktor utama dibalik masifnya praktek kejahatan tersebut,” jelas Muhammad Ichwan Direktur Eksekutif PPLH Mangkubumi, pada Sabtu (16/01/2021) malam.

Ia mengungkapkan, Bareskrim Polri telah mengamankan ribuan keping kayu olahan dan ratusan batang kayu bulat berjenis Meranti. Alat berat ikut diamankan yang diduga digunakan untuk menebang kayu di kawasan hutan.

“Kayu hasil pembalakan liar, berdasarkan informasi yang didapatkan pemantau indepeden, dikirim ke beberapa perusahaan kayu yang berada di Jawa Timur,” lanjutnya.

Menurutnya, perusahan yang diduga menampung, mengolah dan mengedarkan kayu hasil kejahatan kepada Lembaga Sertifikasi Kayu (SLK). Hasilnya, Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) perusahaan yang bersangkutan telah dibekukan.

Pembalakan Liar Masif di Kalteng, Masyarakat Adat Pantau Legalitas Kayu
Tunggul Kayu bekas Pembalakan Liar dikawasan Hutan Kab Katingan. (Sumber Foto: JPIK Kalimantan Tengah)

“Atas ditangkapnya pelaku utama pembalakan liar dan diamankannya ratusan batang pohon dan ribuan keping kayu olahan di Katingan ini, PPLH Mangkubumi mengapresiasi atas kinerja Bareskrim Polri. PPLH Mangkubumi berharap peradilan memberikan hukuman berat terhadap pelaku sehingga memberikan efek jera,” tambahnya.

“Buruknya tata kelola kehutanan akhir-akhir ini telah terlihat dampaknya yaitu bencana lingkungan berupa banjir bandang dan tanah longsor di mana-mana. Sudah saatnya kita sebagai masyarakat untuk bergerak menjaga hutan dan memantau peredaran sehingga kayu-kayu yang tumbuh di hutan tetap lestari,” tutupnya.

beras