Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, PNS Bisa Kerja di Mana Saja
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock

Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, PNS Bisa Kerja di Mana Saja



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa di mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama. Dia menyebut, melalui kebijakan ini PNS bisa kerja di mana saja asal target tercapai.

“Jadi mungkin konsepnya “Work from Anywhere”, yang penting kinerja dan target tercapai,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).

Namun begitu, ada beberapa jabatan pegawai pemerintah yang mengharuskan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) atau pekerjaan yang hanya bisa dilakukan dengan kehadiran fisik.

“Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO. Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya,” kata dia.

Satya mengatakan, tujuan dari kebijakan WFA terhadap sejumlah ASN ini demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja. Sementara terkait aturan lengkapnya sedang dilakukan pengkajian oleh pemerintah.

beras