Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan



Berita Baru Jatim, Lumajang — Pemerintah secara resmi telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) per 1 Mei 2020 lalu.

“Jadi, mulai 1 Mei 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU dan BP kembali sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana saat diminta keterangan melalui telepon seluler, Selasa (5/5/2020).

Menurut dia, setelah kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diberlakukan, bisa diperkirakan bahwa banyak peserta yang melakukan pindah kelas layanan. Kemudian, setelah iuran kembali seperti semula, bisa diperkirakan juga banyak peserta yang ingin kembali ke kelas semula.

Antokalina juga mengatakan, bahwa nantinya peserta tidak serta merta dapat kembali ke kelas layanan sebelum kenaikan iuran. Dirinya menilai, sesuai aturan yang ada, jika peserta ingin melakukan pindah kelas lagi, maka harus menunggu satu tahun agar dapat mengubah kelas layanan BPJS Kesehatan. “Persyaratan perpindahan kelas masih sama,” ujar dia.

Adapun syarat untuk melakukan perubahan kelas rawat atau pindah kelas BPJS Kesehatan, diantaranya perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga, dan peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Sedangkan, tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN dengan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan, menghubungi BPJS Kesehatan di Care Center 1500 400 untuk menyampaikan perubahan data peserta dimaksud, mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kemudian, peserta juga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan, dan mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Selain itu, dikatakan Antokalina, saat melakukan perubahan/pindah kelas rawat nanti, peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk mempersiapkan syarat dan dokumen yang harus dipenuhi, diantaranya dengan membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, kemudian mengisi Formulir Perubahan Data Peserta yang bisa anda peroleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat, dengan catatan tidak ada tunggakan iuran.

“Dokumen-dokumen yang telah disiapkan tadi, nantinya untuk diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan ketika mengurus kebutuhan pindah kelas, pungkasnya.

Sumber: Kominfo Lumajang

beras