Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Usulkan Defisit Anggaran Tahun 2023
Dok. Foto : Bisnis.com

Pemerintah Usulkan Defisit Anggaran Tahun 2023



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah mengusulkan defisit anggaran tahun 2023 di kisaran 2,61-2,90% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Usulan defisit menyesuaikan aturan di mana defisit harus di bawa kembali ke bawah 3,0% dari PDB mulai tahun depan.

Pada tahun 2020, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengabulkan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020. Perppu tersebut mengizinkan pemerintah menetapkan defisit anggaran di atas 3,0% dari PDB untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 untuk tahun 2020-2022.

Perppu dikeluarkan karena Undang-Undang (UU) 17/2003 tentang Keuangan Negara hanya mengizinkan defisit anggaran maksimal di level 3,0% dari PDB.

“Defisit juga diarahkan kembali di bawah 3% antara 2,61% sampai dengan 2,90% PDB, dan rasio utang tetap terkendali dalam batas manageable di kisaran 40,58% sampai dengan 42,42% PDB,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2023, dalam sidang paripurna DPR hari ini, Jumat (20/5/2022).

Sri Mulyani menjelaskan pengelolaan defisit akan disertai dengan reformasi fiskal yang komprehensif dari sisi pendapatan, perbaikan belanja  dan mendorong pembiayaan produktif.

Pendapatan negara tahun 2023 diharapkan mencapai 11,19%- 11,70% PDB sementara belanja negara mencapai 13,80%-14,60% PDB. Sebagai catatan, pemerintah sudah memiliki sejumlah senjata untuk memperbaiki penerimaan perpajakan sekaligus membiayai defisit. Salah satunya adalah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan ini di antaranya mengatur perubahan ketentuan tarif Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II.

Selain kenaikan tarif PPN secara bertahap menjadi 12% pada 2025, UU tersebut menambahkan satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi WP orang pribadi dalam negeri, yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.

Harga komoditas juga bisa berdampak positif terhadap penerimaan negara dan mengurangi defisit APBN. Sebagaimana diketahui perang Rusia-Ukraina membuat harga komoditas melambung, mulai dari batu bara, minyak kelapa sawit, tembaga, hingga minyak mentah.

Pada tahun ini saja, pemerintah memperkirakan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 420 triliun karena kenaikan harga komoditas. Pada tahun 2021, kenaikan harga komoditas juga membuat penerimaan perpajakan mencapai 100% lebih. Pencapaian 100% adalah yang pertama sejak 2008.

“Kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan,” imbuh Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan kebijakan perpajakan akan ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan (UU HPP), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Melalui implementasi UU HPP yang efektif, rasio perpajakan akan meningkat. Sementara itu, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dilakukan dengan peningkatan inovasi layanan, dan reformasi pengelolaan aset.

Dalam mengelola defisit, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengupayakan penyerapan belanja yang lebih baik.

“(Pemerintah akan) meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi didukung dengan reformasi fiskal yang holistik melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal, konsistensi penguatan spending better untuk efisiensi dan efektivitas belanja, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif,” tutur Sri Mulyani.

Kebijakan belanja negara tidak hanya akan diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga untuk melakukan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, serta peningkatan daya beli masyarakat. Belanja negara salah satunya akan difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur.

beras