Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerkosa Santriwati di Jombang Gelar Konser Musik, Aktivis: Arogansi Tersangka
Flyer menunjukkan foto MSA (tengah) anggota salah satu band yang akan tampil pada acara musik jazz di Ploso Jombang. (Dok. Foto: kabarjombang.com)

Pemerkosa Santriwati di Jombang Gelar Konser Musik, Aktivis: Arogansi Tersangka



Berita Baru, Jombang – Beredar flyer atau publikasi sebuah konser musik jazz yang mana salah satu pengisi band diduga MSA, DPO Polda Jawa Timur di wilayah Kecamatan Ploso, Jombang, Senin (30/5/2022).

Informasi tersebut dibagikan oleh sebuah akun instagram @musiksehattentrem. Dalam acara musik yang akan diselenggarakan pada Selasa ((31/5/2022) tersebut akan menampilkan sejumlah band yang salah satunya diduga MSA dan band tamu lain seperti Indro Hardjidikoro, Sruti Respati, Syaharani dan lainnya.

Hal tersebut memantik aktivis Jaringan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual serta Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah.

“Tentu saja sangat prihatin sekali dengan beredarnya flyer memperlihatkan bagaimana arogansi dari tersangka sendiri dengan pede, dengan kesombongannya menampakkan diri ke publik menggelar konser terbuka,” ungkap Ana, Senin (30/5/2022).

Ana mengatakan jika benar demikian, MSA dianggap sebagai warga negara yang membangkang terhadap status dirinya dalam proses hukum atas kasus pencabulan kepada korban yang tidak lain adalah santrinya.

“Menunjukkan sebagai warga negara tidak taat hukum. Selain itu tidak mau bertanggungjawab terkait kewajiban sebagai orang yang harus kooperatif dalam menjalani proses hukum. Justru menjadikan persoalan ini di mata publik ada kesan bahwa tersangka atau DPO kebal hukum,” katanya.

Menurut Ana, penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret melakukan penangkapan terhadap MSA segera.

“Ya kemudian ini menjadi preseden tidak baik terkait profesionalitas kinerja aparat penegak hukum, yang artinya dalam tanda kutip hastag percuma lapor polisi itu kemudian menjadi sangat relevan dikaitkan proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Ana menambahkan jika saat ini Indonesia sudah melakukan reformasi kebijakan dengan negara menghadirkan peran untuk pengesahan UU TPKS yang mana harusnya menjadi pemantik aparat penegak hukum untuk berorientasi pada hak-hak korban dalam proses peradilan dan penegakan hukum.

“Tapi faktanya kebijakan semakin maju, namun faktanya implementasinya tidak orientasi pada hak korban,” ujarnya.

Dalam setiap rekomendasi yang dilakukan berulang, dirinya bersama aktivis anti kekerasan seksual di Jombang mendesak kepolisian agar segera menuntaskan kasus yang menjerat DPO MSA.

“Rekomendasinya yang jelas berkali-kali kami sampaikan dari Jaringan Aliansi Kota Santri lawan kekerasan seksual menuntut, mengingatkan, mendesak itu berulang kali, artinya kinerja kepolisian mulai dari Polres, Polda, Polri jadi sorotan publik. Sejauh mana kepolisian membuktikan bahwa kesan warga kebal hukum tidak benar,” pungkasnya.

beras