Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemilu 2024: Kalau Boleh Milih, Proporsional Tertutup Saja 
Moh. Nuruddin, S.H, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

Pemilu 2024: Kalau Boleh Milih, Proporsional Tertutup Saja 



Oleh: Moh. Nuruddin, S.H*


Wacana untuk menggunakan proposional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang hanya muncul dari partai penguasa dua periode, yakni PDI Perjuangan. Sementara partai-partai lain masih sepakat pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional terbuka.

Pro kontra kemudian terjadi, menurut hemat saya ketika melihat dengan proposional tertutup kita akan dihadapkan dengan yang namanya ongkos politik cukup murah dan tanpa adanya saling sikut antar caleg dan partai.

Proposional terbuka, akan dihadapkan dengan sebuah pilihan: Pertama ketika terpilih kemungkinan besar akan sibuk dengan Pokir dan Jasmas (ongkos politik mahal). Kedua akan bekerja secara profesional dengan membawa mandat rakyat secara penuh untuk kemajuan suatu daerah (dapil).

Sistem pemilu (proposional) terbuka ini sebenarnya beresonansi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-IV/2008 yang menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih adalah berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan, bukan atas dasar nomor urut terkecil yang telah ditetapkan oleh partai.

Kalau misalkan di Pemilu 2024 nanti tetap menggunakan proposional terbuka, itu pun tidak ada masalah juga karena sudah sejalan dengan putusan MK diatas. Dan, proposional terbuka juga lebih diunggulkan karena mencerminkan prinsip “Kedaulatan Rakyat” sebagaimana amanat UUD NRI 1945.

Tetapi kembali lagi pada proporsional tertutup yang menurut hemat saya akan memberikan warna baru bagi demokrasi Indonesia yang lebih sehat dan elegan dan pada akhirnya lebih sulit untuk mengeruk keuntungan pribadi atas dalih kepentingan rakyat.

Terlepas dari itu tidak semua para anak bangsa yang terpilih pada setiap pemilu akan melakukan kerja-kerja culas yang akan berdampak buruk atas keberlangsungan hidup masyarakat banyak. 

Tapi ada contoh kecil barangkali menjadi perhatian khusus, di tahun 2018 sebanyak 41 anggota dewan periode 2014-2019 di Kota Malang terjaring korupsi gratifikasi secara berjamaah. Kemudian teranyar 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diamankan KPK soal ketuk palu RAPBD.

Jumlah total sebanyak 69 orang tersebut merupakan hasil dari pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka.  Barangkali para anggota dewan itu saat pencalonan mengeluarkan modal yang cukup begitu besar sehingga terjadilah kerja-kerja seperti demikian.

Pada saat Pemilu 2024 nanti mau mengunakan proposional terbuka atau tertutup kembali lagi kepada keputusan mutlak para penguasa dan pemodal. Kalau boleh memilih saya lebih sepakat dengan proposional tertutup. 

beras