Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) Universitas Jember gelar Konferensi Pers pada Rabu malam, (9/12)
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) Universitas Jember gelar Konferensi Pers pada Rabu malam, 9/12/2020 (Foto: Beritabaru.co/Rizal Kurniawan)

Pemira Unej Diundur, KPUM Unej: Sistem Baru Masih Belum Disetujui, Sistem Lama Rawan Kecurangan



Berita Baru Jatim, Jember — Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) Universitas Jember gelar Konferensi Pers pada Rabu malam, (9/12) di sekretariat KPUM Unej.

Konferensi tersebut diadakan terkait pemunduran jadwal Pemilu Umum Raya (Pemira).

Nanda Khoirul Rijal, ketua KPUM mengatakan bahwa dimundurkannya Pemira yang seharusnya digelar tanggal 10 desember itu sebab masih belum tuntasnya sistem baru.

“Dari yang awalnya pemilihan dapat dilakukan dengan login sister, kami mengusulkan sistem baru yang telah disepakati masing-masing paslon dalam fakta integritas, yaitu swa-foto. Selain meminimalisir potensi kecurangan, sistem baru ini juga iktikad untuk mengaplikasikan asas langsung dalam pemilihan,” tutur Nanda.

Sementara itu, Ahmad Faizal, Divisi Advokasi Hukum KPUM menjelaskan bahwa pihak KPUM telah berkomunikasi dengan UPTTI Unej tentang kesanggupan mereka membuat sistem baru itu. Namun upaya itu terhenti di Kabag Kemahasiswaan.

“Pihak UPTII telah menyanggupi dengan waktu tiga hari. Namun pihak Kabag Kemahasiswaan belum menyetujui tanpa alasan yang jelas, padahal awalnya mereka menyanggupi,” ungkap Nanda.

Berikut adalah lampiran konferensi pers KPUM.

Berdasarkan Undang-undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Jember Nomor 1 tahun 2018 tentang pemilihan umum raya.
Pemilihan umum raya UNEJ merupakan ajang demokrasi di lingkungan Universitas Jember untuk memilih calon ketua dan
wakil ketua BEM beserta jajaran BPM Universitas Jember.

Berdasarkan landasan hukum di atas bahwasanya pemilihan umum raya UNEJ dilakukan secara LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Asas ini menjadi landasan utama dalam mewujudkan Pemira UNEJ tahun 2020.

Sejak terbentuknya KPUM pada bulan Agustus 2020, KPUM telah merancang dan melaksanakan berbagai upaya dan kegiatan dalam menyukseskan agenda Pemira UNEJ. Hal ini terwujud sejak awal KPUM dilantik, membuka pendaftaran pasang calon BEM dan anggota BPM hingga dilaksanakannya Debat Kandidat Pasangan Calon BEM. Tertanggal mulai dari 18 November 2020 KPUM telah membahas Sistem Pemungutan Suara yang akan diaplikasikan dalam Pemira UNEJ 2020.

Perlu diketahui, bahwa Pemira UNEJ pada tahun ini merupakan pemilihan yang berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana proses pemungutan suara dilakukan secara online murni. Pada tanggal tersebut KPUM telah membahas berbagai resiko dan masalah yang akan dihadapi ketika Pemilihan ini dilakukan secara online murni, di mana pengkondisian sistem harus benar-benar dilakukan. Dalam mengantisipasi berbagai resiko kecurangan yang akan muncul KPUM memutuskan bahwa sistem pemungutan suara dilakukan dengan cara upload foto wajah beserta KTM.

Hal ini sebagai wujud bahwa seluruh mahasiswa yang hadir memilih merupakan mahasiswa itu sendiri. Tertanggal sejak hari Kamis tanggal 26 November 2020, KPUM mengupayakan sistem tersebut dan melakukan uji coba sistem e-vote ke UPTTI namun pihak Kemahasiswaan UNEJ meminta pihak KPUM untuk melakukan kesepakatan dengan ketiga paslon terkait sistem tersebut. Pada tanggal 27 November 2020, KPUM melakukan rapat internal terkait persiapan sosialisasi sistem kepada ketiga Paslon dan Caleg, dan memutuskan pertemuan dengan Paslon terkait kesepakatan sistem pada 28 November 2020.

Pada tanggal tersebut ketiga paslon menyepakati sistem yang disosialisasikan KPUM dengan dibuktikan pakta integritas yang ditandatangi di atas materai oleh ketiga Paslon. Pada tanggal 29 November 2020, KPUM meminta disposisi ke Biro Akademik dan Kemahasiswaan, namun hingga 07 Desember 2020 pihak rektorat tidak dapat mewujudkan sistem tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keseriusan
jajaran rektorat dalam mem-backup KPUM UNEJ dalam mewujudkan pelaksanaan Pemira tidak dilakukan.

Dalam rentan tanggal 30 November 2020 hingga 07 Desember 2020 KPUM
terus melakukan follow up kepada jajaran rektorat ataupun UPTTI terkait perkembangan sistemnya. Pada proses itu juga terlihat ketidaksinkronan antara jajaran rektorat dengan UPTTI, bahwasanya UPTTI siap untuk menyelesaikan sistem tersebut selama 7 hari terhitung sejak surat perintah ataupun memo desposisi pihak rektorat di keluarkan. Namun, realitanya pihak rektorat tidak mengeluarkan surat perintah untuk pembentukan sistem tersebut. Hal ini yang menjadikan dasar KPUM melakukan rapat pembahasan terkait kelanjutan Pemira, dan dalam rapat tersebut menghasilkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara diundur hingga sistem yang telah disepakati oleh penyelenggara Pemilu Raya dan ketiga Paslon siap untuk digunakan. Hal ini tertuang dalam berita acara hasil rapat KPUM 08 Desember 2020.

beras