Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Banyuwangi Akan Buka Ribuan Lowongan ASN, CPNS dan PPPK, Simak Pejelasannya
Ilustrasi (Foto: liputan6.com)

Pemkab Banyuwangi Akan Buka Ribuan Lowongan ASN, CPNS dan PPPK, Simak Pejelasannya



Berita Baru Jatim, BanyuwangiPemkab Banyuwangi akan membuka lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 3.937 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Rinciannya untuk 3.624 tenaga guru semuanya adalah untuk formasi PPPK, dengan rincian guru SMP 764, 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (Penjaskes) SD.

Sementara formasi lainnya rinciannya, CPNS tenaga kesehatan sebanyak 115 orang dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 122 orang. Selebihnya, total tenaga teknis lainnya sebanyak 76 formasi, yakni 41 CPNS dan 35 PPPK.

Formasi tenaga teknis di antaranya Asesor SDM, Medik Veteriner, Pekerja Sosial, Jasa Kontruksi, Penata Ruang, dan lainnya.

“Mari bergabung, berinovasi, dan bersama-sama membangun Banyuwangi,” ajak Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Bupati Ipuk mengatakan tahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru dan akan menjadi kesempatan bagi para guru honorer yang selama ini mengabdi.

“Para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai ASN, yakni sebagai PPPK,” jelas Ipuk.

Jumlah formasi guru tahun ini paling banyak dibandingkan formasi lainnya karena kebutuhan tenaga guru yang sangat tinggi, sejalan visi Pemkab Banyuwangi mencetak SDM unggul.

Nafiul Huda Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) menjelaskan, untuk formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

“Selain itu, yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG,” jelasnya.

Secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS. Namun, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

“Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun, misalnya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” kata Huda.

“Mekanisme detail bisa dilihat pada website Pemkab Banyuwangi,” pungkasnya.

beras