Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Gelontorkan Hibah Rp 8,5 M Untuk Gedung Polres, PMII Bojonegoro: IPM Harus Diprioritaskan!

Pemkab Gelontorkan Hibah Rp 8,5 M Untuk Gedung Polres, PMII Bojonegoro: IPM Harus Diprioritaskan!



Berita Baru, Bojonegoro – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bojonegoro menyoroti bantuan dana hibah Rp 8,5 M Pemkab untuk pembangunan gedung Polres.

Berdasarkan data layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Bojonegoro, terdapat dua bantuan keuangan (bankeu) yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Polres Bojonegoro yang bersumber dari APBD 2023. 

Bankeu tersebut berupa pembangunan gedung utama Polres Bojonegoro senilai Rp 7,2 M dan bantuan berupa rehab gedung pelayanan publik dan prima SPKT senilai Rp 1,3 M.

Sekretaris Umum PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro, Mohamad Arif Ariza mengatakan, meskipun bankeu yang diberikan tidak melanggar aturan, namun pemkab seharusnya mengutamakan program prioritas.

Menurut Arif, pembangunan masyarakat Bojonegoro jauh lebih krusial dan mendesak mengingat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Minyak itu tergolong lambat pertumbuhannya.

“Program prioritas yang ada di Bojonegoro harusnya diselesaikan dulu,” katanya dalam suatu keterangan, pada Kamis, 18 Mei 2023.

Dia mengatakan, dengan APBD 2023 sebesar Rp 7,4 M, Pemkab seharusnya lebih fokus pada peningkatkan IPM Bojonegoro dari pada memperuntukkannya ke lembaga vertikal, apalagi untuk pembangunan gedung.

Hingga saat ini, pertumbuhan IPM Bojonegoro masih berada di urutan kelima dari bawah se Jawa Timur, terutama di sektor pendidikan.

Hal itu sangatlah miris mengingat Kabupaten Bojonegoro baru saja dinobatkan sebagai deerah dengan APBD terbesar nomor 2 nasional.

Arif juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, angka harapan sekolah di Bojonegoro hanya di angka 12,84 persen dan rata-rata lama sekolah 7,43 persen.

“Artinya bisa dikatakan banyak anak-anak di Bojonegoro belum mendapatkan akses dan kesempatan pendidikan yang layak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Forum Indonesia untuk Transfaransi Anggaran (Fitra) Jatim, Dakelan menuturkan, bantuan dana hibah ke instansi atau daerah lain memang diperbolehkan dalam aturannya. 

Kendati demikian, kata Dakelan, Pemkab Bojonegoro harus mengedepankan program prioritas dan menuntaskan pembangunan yang belum terselesaikan.

“Harusnya program prioritas yang ada di Bojonegoro diselesaikan dulu baru melangkah ke sektor lain,” ujar Dakelan.

beras